Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi 2021, telah merugikan negara.
Kerugian itu baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi, kemudian menjadi kosong.
Tjahjo pun meminta kementerian atau lembaga (K/L) terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali. Dalam hal ini, jika proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya
Menurutnya, perlu diperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Mulai tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," tegas Tjahjo, Senin (30/5).
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri, seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat. Sehingga tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” sambungnya.
Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan. Serta, biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksi pegawai pemerintah.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.
Baca juga: Presiden Tegaskan Pemerintah 'All Out' Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu
Berdasarkan Pasal 54 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permen PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 41 Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
"Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Ditetapkan oleh PPK saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tutupnya.(OL-11)
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Presiden Prabowo Subianto menerima dan memaklumi pengunduran diri Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Kristin Cabot, Chief People Officer Astronomer, resmi mundur dari jabatannya setelah skandal di koser Coldplay.
Pangeran Harry mengundurkan diri sebagai pelindung Sentebale, menyusul perselisihan dengan ketua dewan, Sophie Chandauka.
Pemerintah AS membatalkan ultimatum yang dikeluarkan Elon Musk yang mengharuskan pegawai federal mengundurkan diri jika tidak menyerahkan daftar pencapaian mereka.
SATRYO Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa dirinya pengunduran diri dari jabatan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), bukan kena reshuffle.
.Letnan Jenderal Herzi Halevi, Kepala IDF mengundurkan dirinya setelah mengakui kegagalan IDF dalam melindungi warga Israel selama serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved