Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi 2021, telah merugikan negara.
Kerugian itu baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi, kemudian menjadi kosong.
Tjahjo pun meminta kementerian atau lembaga (K/L) terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali. Dalam hal ini, jika proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya
Menurutnya, perlu diperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Mulai tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," tegas Tjahjo, Senin (30/5).
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri, seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat. Sehingga tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” sambungnya.
Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan. Serta, biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksi pegawai pemerintah.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.
Baca juga: Presiden Tegaskan Pemerintah 'All Out' Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu
Berdasarkan Pasal 54 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permen PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 41 Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
"Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Ditetapkan oleh PPK saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tutupnya.(OL-11)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Selain itu, agenda demutualisasi bursa juga diharapkan dapat dipercepat dan ditargetkan pada kuartal I 2026.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.
Hanya menjabat beberapa bulan, sekutu dekat Donald Trump, Dan Bongino, resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari FBI.
PM Nepal resmi mengundurkan diri usai 22 orang tewas dalam aksi protes di negara itu. Berikut sejumlah fakta terkait aksi demonstrasi.
PM Nepal KP Sharma Oil resmi mengundurkan diri setelah gelombang protes besar-besaran.
Presiden Prabowo Subianto menerima dan memaklumi pengunduran diri Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved