Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) beralasan penunjukkan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah pusat bertujuan menghindari konflik kepentingan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan konflik kepentingan itu bisa terjadi saat pemilihan umum (pemilu) 2024, apabila penjabat diusulkan oleh kepala daerah.
Oleh karena itu, penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor selain dari usulan gubernur.
"Kita mempertimbangkan faktor-faktor lain. Ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat," dalih Tito Karnavian dikutip dari siaran pers, Rabu (25/5).
Mantan Kapolri ini mengatakan, penunjukkan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat di Sulawesi Utara sudah dilakukan dengan profesional. Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menunggu penjelasan Kemendagri terkait keputusan penetapan penjabat bupati di Buton Selatan dan Muna Barat yang dianggap tidak mengakomodir kepentingan daerah.
"Di Sultra ada satu yang dari Kemendagri. Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” ujar Tito.
Khusus Provinsi Sulawesi Utara, Tito mengatakan Kemendagri telah mengkomunikasikan alasan penunjukkan penjabat pada Gubernur.
"Beliau memahami masalah itu. Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur," ujarnya.
Ia mengatakan usulan penjabat kepala daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diatur dengan mekanisme Undang-Undang (UU) No. 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). UU itu, ujar Mendagri, menyebutkan pilkada dilakukan November 2024 secara serentak sehingga perlu ada penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan. Penjabat gubernur merupakan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati/wali kota penjabat merupakan pimpinan tinggi pratama.
“Praktik ini sudah kita jalankan. Tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kita lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada dan UU ASN. Kemudian yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” ujarnya.
Pengaturan masa jabatan penjabat, ujar Mendagri, selama satu tahun dan bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda. Ia menjanjikan setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. (OL-13)
Baca Juga: Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Mendagri minta Pj maju pilkada untuk mengundurkan diri
Tito Karnavian meminta semua komponen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggenjot realisasi belanja tahun anggaran (TA) 2023.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembangunan di desa selalu menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu juga sejalan dengan upaya mencegah tingginya angka urbanisasi.
Pentingnya terobosan tersebut sangat diperlukan karena saat ini terjadi kenaikan harga musiman akibat tingginya permintaan barang dan jasa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan selama 100 hari kerja sejak menjabat akan memprioritaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga digitalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved