Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kejagung Periksa Sekretaris Direktur Impor Kemendag terkait Korupsi Impor Besi Baja

Tri Subarkah
24/5/2022 20:00
Kejagung Periksa Sekretaris Direktur Impor Kemendag terkait Korupsi Impor Besi Baja
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sekretaris Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, saksi tersebut berinisial HNS selaku honorer sekretaris Direktur Impor. "Diperiksa terkait alur surat masuk dan keluar di Direktorat Impor," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Selain HNS, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial SR alias L selaku staf pelaksana/sekretaris Direktur yang menjabat periode 1991 sampai 2019. Materi pemeriksaan SR alias L sama dengan HNS.

Saksi lain yang diperiksa penyidik adalah AS selaku honorer di bagian Tata Usaha untuk membantu pengurusan pencairan keuangan Direktorat Impor. Ketut menjelaskan, AS diperiksa terkait alur surat menyurat dan penomoroan surat di direktorat tersebut.

Sementara itu, saksi keempat yang berasal dari Kemendag adalah E selaku staf Tata Usaha yang mengelola anggaran keuangan di Direktorat Impor. Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi berinisial FS.

"Diperiksa terkait impor besi atau baja dengan menggunakan surat penjelasan (sujel)," terang Ketut.

Perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 20121 itu berkaitan dengan imporatsi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dengan menggunakan sujel yang dikeluarkan Kemendag. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka, yaitu Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.

Tahan ditersangkakan atas perannya saat menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha dan Kasi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor. Menurut Ketut, saat menjabat sebagai Kasi Barang Aneka Industri periode 2018 sampai 2020, Tahan pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri untuk mengetik konsep sujel.

"Yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penejlasan pengeluaran barang," kata Ketut.

Wisnu sendiri telah ditersangkakan Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekpsor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. JAM-Pidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, Wisnu berpotensi menjadi tersangka lagi di perkara impor besi baja. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya