Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mulai memeriksa dua anak buah Lin Che Wei (LCW) sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan dua hari setelah LCW alias Weibinanto Halimjati ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas izin ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa berinisial APP dan MW. Keduanya merupakan analis pada PT Independent Research & Advisodry Indonesia. LCW diketahui menjabat sebagai pendiri dan penasihat kebijakan/analisa perusahaan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Pihak yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag
"APP dan MW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam pemberitan fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (19/5).
Selain diperiksa sebagai saksi untuk LCW, penyidik juga mendalami pengetahuan keduanya terkait empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya.
Adapun satu saksi lain yang diperiksa di samping APP dan MW, berinisial YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Dalam laman resminya, https://cp.co.id/, perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan makanan.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Minyak Goreng jangan Ditumpangi Isu Politik
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," jelas Ketut.
LCW ditersangkakan karena berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor dari Kemendag ke beberapa perusahaan. Kegiatan itu dilakukan bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Tiga tersangka lain merupakan pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(OL-11)
KPKĀ mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam programĀ Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
SINAR Mas Land kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar Bazar Minyak Goreng di Rancamaya Golf Estate, Bogor, pada 19 Maret 2025.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Perbedaan mutu minyak goreng secara praktis bisa dilakukan dengan pengujian keadaan minyak goreng pada aspek bau, rasa, dan warna, dan kekentalannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved