Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dua Anak Buah Lin Che Wei

Tri Subarkah
19/5/2022 18:06
Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dua Anak Buah Lin Che Wei
Lin Che Wei yang menjadi tersangka kasus korupsi minyak goreng.(Dok. Kejagung)

PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mulai memeriksa dua anak buah Lin Che Wei (LCW) sebagai saksi. 

Pemeriksaan dilakukan dua hari setelah LCW alias Weibinanto Halimjati ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas izin ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa berinisial APP dan MW. Keduanya merupakan analis pada PT Independent Research & Advisodry Indonesia. LCW diketahui menjabat sebagai pendiri dan penasihat kebijakan/analisa perusahaan tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Pihak yang Bawa Lin Che Wei ke Kemendag

"APP dan MW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam pemberitan fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (19/5).

Selain diperiksa sebagai saksi untuk LCW, penyidik juga mendalami pengetahuan keduanya terkait empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya.

Adapun satu saksi lain yang diperiksa di samping APP dan MW, berinisial YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Dalam laman resminya, https://cp.co.id/, perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan makanan.

Baca juga: Penyidikan Korupsi Minyak Goreng jangan Ditumpangi Isu Politik

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tipikor dimaksud," jelas Ketut.

LCW ditersangkakan karena berperan mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor dari Kemendag ke beberapa perusahaan. Kegiatan itu dilakukan bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Tiga tersangka lain merupakan pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Lalu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya