Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyidikan Korupsi Minyak Goreng jangan Ditumpangi Isu Politik

Tri Subarkah
26/4/2022 22:19
Penyidikan Korupsi Minyak Goreng jangan Ditumpangi Isu Politik
Jaksa Agung ST Burhanudin saar mengumumkan tersangka kasus korupsi minyak goreng(Dok. Puspenkum Kejagung)

PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang ditangani Kejaksaan Agung jangan ditumpangi dengan isu politik. 

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, jaksa harus tetap profesional dengan mengandalkan alat bukti.

"Karena apapun yang terjadi, jaksalah yang membuktikan. Dengan demikian, perkembangan-perkembangan politik yang sekarang marak itu saya kira sebagai suatu hal yang tidak perlu dirisaukan," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Selasa (26/4).

Kendati demikian, ia mengatakan jaksa juga jangan sampai menafikan isu politik yang berkembang. Dalam hal ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) tetap perlu memperhatikannya. Namun, diharapkan hal tersebut tidak mengaburkan proses penegakan hukum.

"Jangan sampai perkembangan politik itu mengaburkan. Ingat, ini penegakan hukum, jangan ditumpangi dengan politik," tandasnya.

Isu politik yang belakangan dikaitkan dengan perkara rasuah minyak goreng adalah wacana penundaan Pemilu 2024. Isu itu pertama kali disuarakan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Ia mengaku mendapat informasi dugaan ekspor CPO itu untuk kebutuhan fundrising wacana penundaan pemilu.

Baca juga : KPK Endus Kesalahan Mekanisme Pembayaran Formula E

Atas isu tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah buka suara. Ia memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral, tidak terkooptasi, dan tidak terpengaruh dengan kepentingan politik. Burhanuddin menegaskan dirinya akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penangnan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.

"Agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas, dan steril terhadap kepentingan apapun," tegas Jaksa Agung.

Selain itu, ia juga memastikan masyarakat bahwa institusinya tetap netral dan mengedepankan profesionalisme dalam mengusut kasus minyak goreng. "Tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum," tandsnya. 

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak tiga saksi diperiksa hari ini terkait dugaan rasuah tersebut. 

Mereka adalah Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan berinsial AS, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, dan Fungsional analis Perdangangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag berinisial IW. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya