Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK dan tim pengelolaan barang bukti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Maryono Sumaryono.
Kali ini, aset yang disita adalah tanah seluas 3.915 meter persegi di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyitaan dilakukan pada Rabu (18/5) sekira pukul 17.00 WIB.
Penyitaan, lanjutnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi ada pengelolaan dana Taspen Life antara 2017 sampai 2020.
Tanah tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn. Kedua surat itu diteken pada 18 Mei 2022.
"Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Nantinya, aset milik Maryono itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu untuk kepentingan perhitungan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya pada Kamis (12/5) lalu, tiga aset milik Maryono berupa tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi telah disita Korps Adhyaksa.
Kejagung menersangkakan Maryono bersama beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni pada Selasa (29/3). Dalam perkara itu, Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved