Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENYIDIK dan tim pengelolaan barang bukti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Maryono Sumaryono.
Kali ini, aset yang disita adalah tanah seluas 3.915 meter persegi di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyitaan dilakukan pada Rabu (18/5) sekira pukul 17.00 WIB.
Penyitaan, lanjutnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi ada pengelolaan dana Taspen Life antara 2017 sampai 2020.
Tanah tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn. Kedua surat itu diteken pada 18 Mei 2022.
"Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (19/5).
Nantinya, aset milik Maryono itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal itu untuk kepentingan perhitungan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya pada Kamis (12/5) lalu, tiga aset milik Maryono berupa tanah dan bangunan seluas 10.795 meter persegi telah disita Korps Adhyaksa.
Kejagung menersangkakan Maryono bersama beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni pada Selasa (29/3). Dalam perkara itu, Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017.
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi. (OL-8)
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved