Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Amankan IKN, Pemerintah akan Bangun Pangkalan Militer Udara dan Laut Dekat IKN

Putra Ananda
18/5/2022 22:33
Amankan IKN, Pemerintah akan Bangun Pangkalan Militer Udara dan Laut Dekat IKN
Prasasti peta Indonesia di Titik Nol IKN Nusantara(Antara/Bayu Pratama S)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan persidangan perkara nomor 25 dan 34 tentang pengujian formil dan materil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemerintah atau presiden. 

Mewakili saksi dari pihak presiden, eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro menjelaskan kajian atau strategi pemerintah terhadap ancaman keamanan IKN Nusantara yang dinilai tidak layak sebagai ibu kota. Bambang memiliki kapasitas sebagai mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2016-2019 yang terlibat langsung dalam tahapan awal perencanaan pembentukan IKN yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

"Kalau melihat kondisi saat belum ada IKN di daerah tersebut, sebenarnya wilayah (Penajam) agak rawan dari segi pertahanan karena praktis tidak ada kesatuan yang cukup kuat untuk bisa menjaga wilayah pertahanan di Kaltim," ungkap Bambang yang mengikuti persidangan secara daring karena sedang berada di luar negeri pada Rabu (18/5). 

Letak geografis IKN Nusantara berada pada jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia 2 (ALKI 2) yang berbatasan langsung dengan Selat Lombok dan juga Selat Makasar. Selain itu, posisi IKN juga relatif tidak jauh dari negara tetangga seperti Malaysia dan di utara dengan Filipina sehingga relaitf rawan jika terjadi perang. 

"Atas dasar itu dengan rencana kami membentuk IKN Nusantara, Kaltim yang akan menjadi provinsi ibu kota negara akan disiapkan langsung pangkalan angkatan udara (AU) untuk jet tempur dan juga pangkalan angkata laut (AL) di dekat Balikpapan," ungkap Bambang. 

Selain pembentukan pangkalan AU dan AL, Bambang menegaskan, berdasarkan kajian keamanan yang telah dilakukan, pemerintah juga berencan untuk melakukan pengerahan pasukan angkatan darat (AD) untuk menjadi bagian pertahanan wilayah IKN. Hal itu dilakukan untuk membentengi IKN dari seluruh ancaman keamanan yang muncul dari luar. 

"Jadi memang suatu ibu kota harus dibentengi secara menyeluruh. mengenai kajian regional pada waktu itu sudah di bahas oleh para pakar dan dinyatakan selama kita benar-benar memperkuat wilayah pertahanan tersebut di wilayah ibu kota tersebut maka sebenarnya itu sudah relatif aman," ungkapnya. 

Baca juga : Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Pulihkan Nilai Luhur Keindonesiaan

Dalam kesempatan tersebut Bambang juga menegaskan bahwa sebetulnya di era perang modern, posisi atau letak geografis sebuah ibu kota negara tidak terlalu signifikan. Teknologi perang saat ini semakin mempermudah sebuah kota untuk dijadikan sasaran-sasran peluru kendali jarak jauh. 

"Di manapun lokasi yang akan diincar untuk dijadikan target peluru kendali praktis tidak lagi relevan karena sistem perang yang sudah canggih," ungkap Bambang menjawab pertanyaan yang diajukan oleh kuasa pemohon perkara nomor 34 Syaiful Bakhri. 

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh pemerintah yakni Wicipto Setiadi menjelaskan proses pembahasan UU IKN sudah sesuai dengan ketentuan pembahasan perundang-undangan. RUU IKN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019 dengan mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR. 

"Pembahasan UU IKN sudah sesuai dengan mekanisme yang ada," jelas Wicipto. 

Mengenai perdebatan masa pembahasan RUU yang singkat, Wicipto menjelaskan bahwa memang hingga saat ini tidak ada aturan yang rigid mengenai patokan berapa lama waktu minimal yang dibutuhkan oleh DPR dan pemerintah dalam membahas sebuah RUU. Oleh karena itu, dengan tidak adanya patokan tersebut maka diskusi atau perdebatan mengenai masa waktu pembahasan RUU akan selalu terjadi. 

"Cepat atau lambat tentu sangat tergantung dari urgensi RUU tersebut dan juga juga kesepakatan melalui DPR melalui Panja, Pansus dan pemerintah. Jadi memang sampai saat ini berapa lama sebaiknya UU itu di bahas di DPR baik di Perpres maupun Tatib tidak ada batasan yang rigid dan jelas. tentu ini akan jadi diskusi diantara pemerhati pembentukan peraturan perundang-undangan ada yang cepat dan lambat karena tidak ada ukuran yang pasti," ungkap Wicipto. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya