Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) segera tancap gas untuk fokus dan memprioritaskan agenda strategis pada masa Persidangan V 2021-2022.
Agenda stratetigi itu khususnya penuntasan pembahasan sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat pertama, seperti pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2023, antisipasi kebijakan dan ketahanan fiskal 2022 untuk merespons perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara, serta persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tahun ini.
"Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah dan DPD akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I," jelas Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam pidato rapat paripurna DPR, Selasa (17/5) Puan menerangkan pembentukan undang-undang yang diselenggarakan oleh DPR dan pemerintah, saat ini difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional.
DPR, menurut Puan, menyadari pembentukan undang udang melalui berbagai pembahasan, semakin dituntut adanya ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangannya.
Baca juga: KPU: Lama Masa Kampanye Dipastikan dalam RDP dengan DPR
"Kami berkomitmen agar dapat menghasilkan produk Undang Undang yang selaras dengan UUD NRI 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan juga membuka ruang partisipasi rakyat"
Dia menekankan DPR dan pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian pada hari-hari ke depan.
Dari sisi domestik, dampak krisis pandemi covid-19 masih meninggalkan luka bagi perekonomian, antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi, serta terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.
Selanjutnya Puan merinci priorita berbagai permasalahan yang menjadi perhatian akan dibahas serius seperti permasalahan penyakit hepatitis akut yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya dan menyerang anak dengan rentang usia 1-17 tahun.
"Permasalahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, aturan pelonggaran aktivitas dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan Ketentuan penerapan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah berdasarkan level PPKM"
Selain itu juga akan membahas langkah pemerintah dalam menghadapi penaikan kasus covid-19 setelah masa mudik lebaran dan capaian vaksinasi dan booster, insiden kerusuhan di Expo Waena Kota Jayapura dan pembahasan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. (Sru/OL-09).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus meninggalnya balita bernama Raya di Sukabumi, Jawa Barat, yang tubuhnya dipenuhi cacing.
Ketua DPR RI Puan Maharani membuka peluang evaluasi tunjangan rumah anggota DPR yang kini mencapai Rp50 juta per bulan
Sebelumnya beredar narasi bahwa gaji anggota DPR mengalami kenaikan. Bahkan jika direrata gaji wakil rakyat diperkirakan berkisar Rp3 juta per hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
Ketua DPR RI Puan Maharani sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan bonus atau tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved