Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) segera tancap gas untuk fokus dan memprioritaskan agenda strategis pada masa Persidangan V 2021-2022.
Agenda stratetigi itu khususnya penuntasan pembahasan sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat pertama, seperti pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2023, antisipasi kebijakan dan ketahanan fiskal 2022 untuk merespons perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara, serta persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tahun ini.
"Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah dan DPD akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I," jelas Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam pidato rapat paripurna DPR, Selasa (17/5) Puan menerangkan pembentukan undang-undang yang diselenggarakan oleh DPR dan pemerintah, saat ini difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional.
DPR, menurut Puan, menyadari pembentukan undang udang melalui berbagai pembahasan, semakin dituntut adanya ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangannya.
Baca juga: KPU: Lama Masa Kampanye Dipastikan dalam RDP dengan DPR
"Kami berkomitmen agar dapat menghasilkan produk Undang Undang yang selaras dengan UUD NRI 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan juga membuka ruang partisipasi rakyat"
Dia menekankan DPR dan pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian pada hari-hari ke depan.
Dari sisi domestik, dampak krisis pandemi covid-19 masih meninggalkan luka bagi perekonomian, antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi, serta terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.
Selanjutnya Puan merinci priorita berbagai permasalahan yang menjadi perhatian akan dibahas serius seperti permasalahan penyakit hepatitis akut yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya dan menyerang anak dengan rentang usia 1-17 tahun.
"Permasalahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, aturan pelonggaran aktivitas dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan Ketentuan penerapan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah berdasarkan level PPKM"
Selain itu juga akan membahas langkah pemerintah dalam menghadapi penaikan kasus covid-19 setelah masa mudik lebaran dan capaian vaksinasi dan booster, insiden kerusuhan di Expo Waena Kota Jayapura dan pembahasan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. (Sru/OL-09).
Ketika ditanya soal kemungkinan Kongres digelar di Bali, Deddy hanya menjawab singkat.
Ada peluang PDI Perjuangan (PDIP) menggelar kongres seusai Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota Fraksi PDIP se-Indonesia yang berlangsung pada 30–31 Juli 2025 di Sanur, Bali.
Sekitar 3.200 peserta terdiri dari anggota DPR RI, DPRD fraksi PDIP dari seluruh Indonesia hadir, menjadikan acara ini salah satu konsolidasi internal terbesar partai.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat. Adapun, transfer data itu merupakan salah satu poin dalam kerangka kesepakatan dengan AS.
Puan Maharani merespons pernyataan Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait PDIP dan Gerindra yang memiliki hubungan seperti kakak beradik.
Lebih dari Sejuta Sarjana Menganggur, Ketua DPR Puan Maharani Sistem Pendidikan dan Industri Belum Terkoneksi
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved