Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) segera tancap gas untuk fokus dan memprioritaskan agenda strategis pada masa Persidangan V 2021-2022.
Agenda stratetigi itu khususnya penuntasan pembahasan sejumlah RUU pada pembicaraan tingkat pertama, seperti pembahasan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk APBN Tahun Anggaran 2023, antisipasi kebijakan dan ketahanan fiskal 2022 untuk merespons perkembangan perekonomian global yang membebani keuangan negara, serta persiapan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai tahun ini.
"Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah dan DPD akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I," jelas Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam pidato rapat paripurna DPR, Selasa (17/5) Puan menerangkan pembentukan undang-undang yang diselenggarakan oleh DPR dan pemerintah, saat ini difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dan mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional.
DPR, menurut Puan, menyadari pembentukan undang udang melalui berbagai pembahasan, semakin dituntut adanya ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan pandangannya.
Baca juga: KPU: Lama Masa Kampanye Dipastikan dalam RDP dengan DPR
"Kami berkomitmen agar dapat menghasilkan produk Undang Undang yang selaras dengan UUD NRI 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan juga membuka ruang partisipasi rakyat"
Dia menekankan DPR dan pemerintah harus terus mewaspadai berbagai tantangan besar yang dihadapi perekonomian pada hari-hari ke depan.
Dari sisi domestik, dampak krisis pandemi covid-19 masih meninggalkan luka bagi perekonomian, antara lain tingkat kemiskinan dan pengangguran masih belum kembali ke level sebelum pandemi, serta terjadinya learning loss di kalangan pelajar dan dunia usaha yang belum pulih sepenuhnya.
Selanjutnya Puan merinci priorita berbagai permasalahan yang menjadi perhatian akan dibahas serius seperti permasalahan penyakit hepatitis akut yang sampai saat ini belum diketahui penyebabnya dan menyerang anak dengan rentang usia 1-17 tahun.
"Permasalahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, aturan pelonggaran aktivitas dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dan Ketentuan penerapan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah berdasarkan level PPKM"
Selain itu juga akan membahas langkah pemerintah dalam menghadapi penaikan kasus covid-19 setelah masa mudik lebaran dan capaian vaksinasi dan booster, insiden kerusuhan di Expo Waena Kota Jayapura dan pembahasan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. (Sru/OL-09).
KETUA DPR RI Puan Maharani menyikapi serius lonjakan kasus covid-19 di beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR melalui Komisi VIII akan mengawal penyelesaian persoalan ribuan calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Tanah Suci
KETUA DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terukur dalam menyikapi tren peningkatan kasus Covid-19 di kawasan Asia, termasuk di Indonesia.
Cucu Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno itu menegaskan sebaiknya seluruh pihak menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana Kementerian Kebudayaan untuk menjalankan proyek penulisan ulang sejarah.
Puan Maharani merespons rencana pemerintah untuk menulis ulang sejarah nasional, termasuk menghapus istilah "Orde Lama".
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved