Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) terkait kasus suap izin pembangunan cabang ritel. Orang nomor satu di Ambon itu tercatat memiliki harta Rp12.495.832.265.
Data tersebut termuat dalam pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Richard yang dilaporkan ke KPK. Richard melaporkan LHKPN sebagai eksekutif pada Pemerintah Kota Ambon.
"Tanggal penyampaian atau jenis laporan 19 Maret 2021, periodik 2020," tulis keterangan pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Richard tercatat memiliki harta tak bergerak. Dia tidak memiliki harta bergerak seperti kendaraan atau alat transportasi.
Richard memiliki tanah seluas 500 meter persegi di Kota Ambon sebagai hibah dengan akta senilai Rp75 juta. Lalu, tanah dan bangunan seluas 386 meter persegi di Kota Ambon sebagai hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar.
Kemudian, tanah seluas 522 meter persegi di Kota Ambon sebagai hasil sendiri senilai Rp160 juta. Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi di sebuah negara yang tidak disebutkan senilai Rp2.050.000.000.
"Bila ditotal tanah dan bangunan sejumlah Rp4.085.000.000," tulis data LHKPN.
Richard juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp132 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp8.278.832.265.
Richard ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Pada perkara ini, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,5 mengguncang wilayah Ambon dan sekitarnya di Provinsi Maluku pada Sabtu.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
BMKG melaporkan gempa tektonik berkekuatan M5,8 mengguncang wilayah Laut Banda, Maluku Tengah, pada Kamis (20/11) pukul 13.59 WIB dan berpusat di ambon
Potensi yang ada harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan pentingnya keberadaan Relawan Kebajikan Pancasila sebagai garda moral bangsa yang menyalakan semangat kemanusiaan, persatuan, dan gotong royong.
Kisah tsunami 100 meter yang menghantam Ambon, sejarah bencana alam dahsyat di Maluku. Pelajari fakta dan dampaknya!
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved