Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).
Perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lainnya yang terjerat pada kasus ini. Yakni, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik
Lalu, empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Delapan tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Ade Yasin di Rutan Polda Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Gedung KPK Kavling C1 Jakarta.
Lalu, Rizki dan Arko di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan, Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Sekaligus pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.
"Terdapat penjadwalan pemanggilan saksi-saksi. Sehingga, menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," ucap Ali.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Ade, Maulana, Ihsan, dan Rizki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Proses penanganan bencana banjir bandang di Babakan Madang belum tuntas, angin kencang melanda stadion Pakansari dan bagian tengah Kabupaten Bogor, Cibinong.
Keberadaan terowongan ini diharapkan menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang sering terjebak kemacetan di jalur penghubung Citayam dan Bojonggede
Simpang siur informasi terkait adanya korban jiwa dalam insiden bencana di kawasan tambang emas Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, akhirnya terjawab.
Operasi pencarian penambang yang diduga terperangkap di bekas area galian tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
Punden berundak tersebut merupakan hasil kegiatan delineasi dan inventarisasi potensi cagar budaya yang dilaksanakan selama dua pekan
"Tanah longsor di Kabupaten Bogor terjadi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung, menyebabkan empat rumah mengalami kerusakan. Ada dua kepala keluarga atau 8 jiwa mengungsi,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved