Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari.
"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (13/5).
Perpanjangan penahanan juga berlaku untuk tersangka lainnya yang terjerat pada kasus ini. Yakni, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik
Lalu, empat orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Delapan tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda. Ade Yasin di Rutan Polda Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Gedung KPK Kavling C1 Jakarta.
Lalu, Rizki dan Arko di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Sedangkan, Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti. Sekaligus pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara.
"Terdapat penjadwalan pemanggilan saksi-saksi. Sehingga, menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud," ucap Ali.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
Ade, Maulana, Ihsan, dan Rizki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri sebagai tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Di Kabupaten Bogor baru ada 29 dapur MBG dan baru bisa memenuhi sekitar 86.997 ribu siswa dan itu baru 5% dari seluruh jumlah siswa.
Bupati Bogor Rudy Susmanto hadir langsung di smulasi yang merupakan bagian dari program Military to Military Connection (MtMC).
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Taman Budaya X Bogorun 2025 diharapkan akan menjadi tonggak baru dalam peta sport tourism nasional, menandai kebangkitan olahraga, ekonomi, dan budaya di Kabupaten Bogor.
Selain untuk memeriksa ketersediaan bahan pangan, sidak juga demi memastikan barang yang beredar di pasaran sesuai standar
Untuk Sungai Cileungsi hingga pukul 24.00 WIB masih berstatus siaga satu namun ketinggian air mengalami kenaikan sampai lebih dari 5 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved