Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemendagri: 3 RUU Daerah Otonomi Baru Papua Ditargetkan Selesai Juni

Indriyani Astuti
13/5/2022 16:40
Kemendagri: 3 RUU Daerah Otonomi Baru Papua Ditargetkan Selesai Juni
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik(Dok.MI)

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan pemerintah telah menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) untuk tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Pemerintah, ujar Akmal, akan mengirimkan surat presiden (Supres) untuk membahas RUU itu setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali bersidang pada akhir Mei 2022.

"Surat perintah presiden (Suppres) sudah selesai. Cuma DIM akan kita teruskan segera, mungkin menunggu reses," ujar Akmal di Jakarta, Jumat (13/5).

Meskipun rencana pemekaran tiga daerah otonomi baru di Papua menuai protes dan Undang-Undang No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua terhadap UU No. 2/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap akan membahas rencana itu. Akmal mengatakan UU Otsus Papua memberikan kemungkinan adanya pemekaran DOB.

Baca juga: Puan Minta Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS

"Pemekaran bisa dilakukan. Kita hanya melaksanakan UU. Harusnya pihak yang gugat paham. Negara sudah memutuskan ada UU, kenapa tidak dilaksanakan. Kalau Anda tidak sepakat, silakan (gugat) ke MK, ujar dia.

Pemerintah dan DPR RI, terang Akmal, berencana menyelesaikan 3 RUU tentang DOB di Papua pada Juni 2022. Tujuannya, agar ketiga DOB itu masuk dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, ia belum bisa memastikan tiga DOB itu diikutkan atau tidak dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar November 2024. Pasalnya, dibutuhkan anggaran untuk persiapan 3 daerah otonomi baru.

"Kalau selesai Juni masih ada ruang dibiayai APBN 2022. Itu kenapa kita ingin cepat. Kemungkinan akan ada pilkada di daerah baru. Kalau tidak ya sama, pakai penjabat lagi," tutur Akmal. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya