Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah fokus mempercepat pembahasan regulasi maupun ketentuan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Pasca lebaran tepatnya di tengah masa reses, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah mengadakan rapat konsinyering guna membahas aspek detail pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Rapat konsinyering antara Komisi II dan KPU mulai berlangsung 3 hari mulai Jumat (13/5) hingga Minggu (15/5) mendatang. Rapat dilaksanakan secara tertutup. Hasil rapat konsinyering akan dijadikan bahan evaluasi dalam agenda Rapat Kerja (Raker) bersama dengan pemerintah yang dijadwalkan pada Rabu (18/5).
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, dalam rapat konsinyering Komisi II dan KPU akan melakukan penyempurnaan atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Terdapat beberapa PKPU yang dibahas dalam rapat konsinyering seperti PKPU tahapan yang terdiri dari program dan jadwal hingga PKPU tentang anggaran yang berkaitan dengan pengadaan logisitik Pemilu 2024.
"Anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum disepakati hingga saat ini. Kemudian soal lamanya durasi masa kampanye juga belum disepakati oleh KPU, pemerintah maupun DPR," ujar Guspardi di Jakarta, Jumat (13/5).
Baca juga: Lima WNI Pakai Uang Amal untuk Danai ISIS
Soal anggaran, Guspardi menuturkan bahwa Komisi II dan pemerintah telah meminta kepada KPU maupun Bawaslu untuk melakukan efisiensi anggaran dari pengajuan awal sebesar Rp 86 triliun. Terakhir sudah terdapat pengurangan pengajuan anggaran menjadi Rp 76 triliun. Sementara untuk masa kampanye, Guspardi menuturkan sejumlah fraksi di Komisi II mengusulkan masa kampanye yang singkat menjadi 60 hingga 75 hari.
"Tujuannya, memberikan efektivitas dan efisiensi terhadap tahapan, pengadaan dan penyebaran logistik," ujarnya.
Guspardi melanjutkan penyingkatan masa kampanye tentu akan berimplikasi terhadap rgulasi dan juga akan terjadi penghematan anggaran dimana pengadaan logistik pemilu bisa lebih efektif dan efisien. KPU sendiri mengusulkan kampanye berlangsung 120 hari sementara pemerintah ingin 90 hari.
"Juga mengenai standar prosedur dan lamanya penyelesaian sengketa pemilu.Hal ini perlu dikaji supaya penyelesaian sengketa Pemilu 2024 tidak beririsan dengan tahapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024," ungkapnya.
Dalam rapat konsinyering, dijelaskan juga oleh Guspardi DPR akan membahas rencana penggunaan sistem rekapitulasi digital atau e-recap dalam Pemilu Serentak 2024. Jika telah disepakati secera permanen maka perlu diatur mengenai pengadaan infrastruktur internet di seluruh daerah.
"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya lebih paripurna, karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebik baik dari pemilu sebelumnya," tuturnya. (OL-4)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved