KPK Rampungkan Berkas Perkara Abdul Gafur Mas'ud

Candra Yuri Nuralam
12/5/2022 23:19
KPK Rampungkan Berkas Perkara Abdul Gafur Mas'ud
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Ia segera dibawa ke meja hijau untuk diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

"Hari ini, 12 Mei 2022 telah dilaksanakan penerimaan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5)

KPK juga merampungkan berkas Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Mereka semua kini menjadi tahanan jaksa. Penahanan mereka semua diperpanjang lagi selama 20 hari sampai 7 Juni 2022.

Gafur dan Balqis bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Jaksa KPK bakal menyusun dakwaan mereka dalam waktu 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan bakal diserahkan ke pengadilan.

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda," pungkas Ali. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya