Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Annas Maamun Segera Jalani Sidang di PN Pekanbaru

Candra Yuri Nuralam
12/5/2022 23:15
Annas Maamun Segera Jalani Sidang di PN Pekanbaru
Annas Maamun(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Dakwaan itu langsung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Anas Maamun ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/5)

Annas kini menjadi tahanan pengadilan. Penahanan dia masih di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 dengan status titipan.

KPK kini tinggal menunggu penetapan sidang perdana dari pengadilan. Jadwal sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus ini.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Annas. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Tipikor. Lalu, dia diangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya