Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PDIP: Pendemo Pemakzulan Jangan Bawa Nama Rakyat

Mediaindonesia.com
12/5/2022 21:55
PDIP: Pendemo Pemakzulan Jangan Bawa Nama Rakyat
Anggota DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo(Dok MI)

ANGGOTA DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan sejumlah elemen masyarakat yang hendak unjuk rasa tidak mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia untuk mengangkat isu pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Betul, kebebasan berkumpul berserikat dijamin oleh konsitusi UUD RI 1945 memberikan payung itu, ya kita hormati itu terhadap ketidaksetujuan, terhadap perbedaan, terhadap langkah-langkah suara dalam bentuk demontransi hal-hal yang wajar dan biasa,” kata Rahmad, Kamis (12/5)

Namun demikian, sambungnya, ketika ada upaya sekelompok orang mengatasnamakan rakyat untuk meminta Presiden Jokowi tidak bisa asal mencatut seluruh rakyat Indonesia. “Ya tak bisa sekelompok orang mengatasnamakan rakyat. Rakyat yang mana?,” tegasnya.

Rahmad menjelaskan upaya atau pemberhentian presiden sudah diatur dalam ranah konstitusi yaitu apabila Presiden atau Wakil Presiden yang melanggar konstitusi itu ada tata cara secara konstitusi. 

“Jika kalau tidak menggunakan cara konstitusi, itu adalah mewakili siapa? Untuk itu, kita berharap untuk berpikir sejuk, berpikir dingin dan berpikir bijak,” jelas dia.

Menurut dia, jika nanti ada kekecewaan atau ada suara-suara, silakan disampaikan pendapat. Tetapi, ia mengingatkan konstitusi mengatur bagaimana pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui tata cara dan prasyarat-prasyarat yang sudah diatur dalam konstitusi melalui parlemen lewat MPR, termasuk sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, ini semua warga negara harus taat dan tunduk, wajib hukumnya untuk taat terhadap konstitusi. Jadi, saya memohon jangan menamakan rakyat untuk mundur,” ucapnya.

Tentu, Rahmad menghormati perbedaan, kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk demo itu hal yang wajar dan lumrah. Namun, meminta Presiden Jokowi mundur bukan suatu hal yang tabuh. Karena diberikan di ranah konstitusi, tetapi harus melalui konstitusi pula. 

“Semua ada mekanismenya, jadi jangan serta merta, jangan di luar konstitusi meminta mundur pemerintah negara di luar konstitusi, itu tidak dibenarkan. Kita sudah di jalan yang benar untuk keluar dari krisis kemanusiaan yang berdampak pada ekonomi sedikit mempengaruhi kehidupan ini yang menjadi fokus kita bersama,” tandasnya.

Pendapat senada disampaikan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago. Menurutnya, pihak-pihak yang ingin menggelar aksi demonstrasi dengan mengusung isu pemakzulan presiden tidak memahami konstitusi negara.

“Tidak cerdas saja minta Presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. Ngerti UU atau tidak,” tandas Irma.

Rencananya, sejumlah elemen masyarakat dari buruh seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali gelar demo besar pada 21 Mei 2022, bertepatan dengan momentum reformasi. Aksi itu puncak dari rangkaian gelombang unjuk rasa di berbagai daerah. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya