Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengakui mengabaikan permintaan Mahlamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi posisi gubernur definitf di wilayah yang habis masa jabatannya. Pasalnya, ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MK hanya meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“MK dalam pertimbangannya hanya meminta pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang penunjukan PJ yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya. Bukan mewajibkan,” kata Tito usai Rapat Pleno DBON di Istana Wapres, Kamis (12/5).
Menurut Tito, karena MK hanya menyebutkan mempertimbangkan, kebijakan yang diambil terkait penunjukkan PJ ini merupakan diskresi dari pemerintah. Pemerintah beranggapan aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada, satu di UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
“Boleh membuat, boleh juga tidak. Nah pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, para penjabat ini hanya mengisi posisi kepala daerah selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak.
“Tergantung hasil evaluasi dan pertiga bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada presiden melalui Mendagri, bupati walikota kepada Mendagri melalui gubernur,” jelasnya.
Baca juga : Kemendagri sebaiknya Susun PP untuk Penjabat Kepala Daerah Berikutnya
Tito menyebutkan, pemerintah pun mengajak DPR dan masyarakat untuk mengawasi kinerja para penjabat kepala daerah ini.
“Mari kita awasi sama-sama, karena mereka para pejabat ini akan dilakukan evaluasi per tiga bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan pernyataan Mendagri yang menyebutkan permintaan MK bukan sesuatu yang wajib.
“Harusnya pertimbangan MK harus dibaca menyeluruh satu kesatuan dengan amar putusan. Tidak bisa secara parsial seperti itu,” katanya ketika dihubungi, Rabu.
Menurut Titi, MK menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No. 10/2016.
“Dengan adanya adanya aturan pemerintah akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (OL-7)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa keberhasilan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di daerah bergantung pada sinergi lintas pihak.
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Akmal juga mengingatkan pentingnya membangun orientasi generasi muda agar tidak semata terfokus pada teknologi digital, tetapi tetap menyadari jati diri Indonesia sebagai negara agraris.
Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia yang kerap mengutamakan kepentingan elit politik daripada kesejahteraan masyarakat.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved