Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PEMERINTAH mengakui mengabaikan permintaan Mahlamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi posisi gubernur definitf di wilayah yang habis masa jabatannya. Pasalnya, ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MK hanya meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“MK dalam pertimbangannya hanya meminta pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang penunjukan PJ yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya. Bukan mewajibkan,” kata Tito usai Rapat Pleno DBON di Istana Wapres, Kamis (12/5).
Menurut Tito, karena MK hanya menyebutkan mempertimbangkan, kebijakan yang diambil terkait penunjukkan PJ ini merupakan diskresi dari pemerintah. Pemerintah beranggapan aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada, satu di UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
“Boleh membuat, boleh juga tidak. Nah pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, para penjabat ini hanya mengisi posisi kepala daerah selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak.
“Tergantung hasil evaluasi dan pertiga bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada presiden melalui Mendagri, bupati walikota kepada Mendagri melalui gubernur,” jelasnya.
Baca juga : Kemendagri sebaiknya Susun PP untuk Penjabat Kepala Daerah Berikutnya
Tito menyebutkan, pemerintah pun mengajak DPR dan masyarakat untuk mengawasi kinerja para penjabat kepala daerah ini.
“Mari kita awasi sama-sama, karena mereka para pejabat ini akan dilakukan evaluasi per tiga bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan pernyataan Mendagri yang menyebutkan permintaan MK bukan sesuatu yang wajib.
“Harusnya pertimbangan MK harus dibaca menyeluruh satu kesatuan dengan amar putusan. Tidak bisa secara parsial seperti itu,” katanya ketika dihubungi, Rabu.
Menurut Titi, MK menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No. 10/2016.
“Dengan adanya adanya aturan pemerintah akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (OL-7)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Prabowo, kata Tito, menginstruksikan agar Kemendagri mengoordinasikan sejumlah daerah. Namun, ia enggan merinci lebih jauh topik koordinasi yang dimaksud.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Seminar ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved