Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Ini Penjelasan Mendagri Tidak Terbitkan Aturan Rinci soal Penjabat Kepala Daerah Seperti Diminta MK

Emir Chairullah
12/5/2022 18:54
Ini Penjelasan Mendagri Tidak Terbitkan Aturan Rinci soal Penjabat Kepala Daerah Seperti Diminta MK
Mendagri Tito Karnavian bersama sejumlah penjabat kepala daerah yang baru saja dilantik(MI/Susanto)

PEMERINTAH mengakui mengabaikan permintaan Mahlamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi posisi gubernur definitf di wilayah yang habis masa jabatannya. Pasalnya, ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MK hanya meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“MK dalam pertimbangannya hanya meminta pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang penunjukan PJ yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya. Bukan mewajibkan,” kata Tito usai Rapat Pleno DBON di Istana Wapres, Kamis (12/5).

Menurut Tito, karena MK hanya menyebutkan mempertimbangkan, kebijakan yang diambil terkait penunjukkan PJ ini merupakan diskresi dari pemerintah. Pemerintah beranggapan aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada, satu di UU No. 10/2016 tentang Pilkada. 

“Boleh membuat, boleh juga tidak. Nah pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada,” ungkapnya.

Selain itu, tambahnya, para penjabat ini hanya mengisi posisi kepala daerah selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak. 

“Tergantung hasil evaluasi dan pertiga bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada presiden melalui Mendagri, bupati walikota kepada Mendagri melalui gubernur,” jelasnya.

Baca juga : Kemendagri sebaiknya Susun PP untuk Penjabat Kepala Daerah Berikutnya

Tito menyebutkan, pemerintah pun mengajak DPR dan masyarakat untuk mengawasi kinerja para penjabat kepala daerah ini. 

“Mari kita awasi sama-sama, karena mereka para pejabat ini akan dilakukan evaluasi per tiga bulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan pernyataan Mendagri yang menyebutkan permintaan MK bukan sesuatu yang wajib. 

“Harusnya pertimbangan MK harus dibaca menyeluruh satu kesatuan dengan amar putusan. Tidak bisa secara parsial seperti itu,” katanya ketika dihubungi, Rabu.

Menurut Titi, MK menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No. 10/2016. 

“Dengan adanya adanya aturan pemerintah akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya