Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH mengakui mengabaikan permintaan Mahlamah Konstitusi (MK) terkait penunjukan penjabat kepala daerah untuk mengisi posisi gubernur definitf di wilayah yang habis masa jabatannya. Pasalnya, ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, MK hanya meminta ada aturan turunan untuk para Penjabat Kepala Daerah akibat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“MK dalam pertimbangannya hanya meminta pemerintah mempertimbangkan dan memberi perhatian untuk membuat PP tentang penunjukan PJ yang sesuai dengan semangat demokrasi transparansi. Itu bahasanya. Bukan mewajibkan,” kata Tito usai Rapat Pleno DBON di Istana Wapres, Kamis (12/5).
Menurut Tito, karena MK hanya menyebutkan mempertimbangkan, kebijakan yang diambil terkait penunjukkan PJ ini merupakan diskresi dari pemerintah. Pemerintah beranggapan aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada, satu di UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
“Boleh membuat, boleh juga tidak. Nah pemerintah beranggapan, aturan-aturan mengenai penunjukan PJ itu sudah ada,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, para penjabat ini hanya mengisi posisi kepala daerah selama satu tahun. Setelah itu, pemerintah akan memutuskan apakah diperpanjang atau tidak.
“Tergantung hasil evaluasi dan pertiga bulan sekali mereka harus membuat laporan pertanggungjawaban gubernur kepada presiden melalui Mendagri, bupati walikota kepada Mendagri melalui gubernur,” jelasnya.
Baca juga : Kemendagri sebaiknya Susun PP untuk Penjabat Kepala Daerah Berikutnya
Tito menyebutkan, pemerintah pun mengajak DPR dan masyarakat untuk mengawasi kinerja para penjabat kepala daerah ini.
“Mari kita awasi sama-sama, karena mereka para pejabat ini akan dilakukan evaluasi per tiga bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan pernyataan Mendagri yang menyebutkan permintaan MK bukan sesuatu yang wajib.
“Harusnya pertimbangan MK harus dibaca menyeluruh satu kesatuan dengan amar putusan. Tidak bisa secara parsial seperti itu,” katanya ketika dihubungi, Rabu.
Menurut Titi, MK menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU No. 10/2016.
“Dengan adanya adanya aturan pemerintah akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (OL-7)
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved