Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penahanan Vanessa Khong, Rudianto Pei dan Nathania Diperpanjang 40 Hari

Siti Yona Hukmana
11/5/2022 08:29
Penahanan Vanessa Khong, Rudianto Pei dan Nathania Diperpanjang 40 Hari
Vanessa Khong(Instagram)

PENYIDIK Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Vanessa Khong, Rudianto Pei, dan Nathania Kesuma. Penahanan ketiganya mulai diperpanjang per hari ini.

"Mulai 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022, ketiganya dilakukan perpanjangan 40 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Gatot mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim Segera Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Nathania Senilai Rp35 Miliar

Vanessa, yang merupakan mantan kekasih tersangka Indra Kenz, terseret kasus Binomo karena menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar. Lalu, dia juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra dengan nilai sekitar Rp349 juta.

Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah atas nama Vanessa Khong, yang terletak di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Aset itu senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan, ayah Vanessa, Rudianto Pei, terseret karena membeli 10 jam tangan mewah Indra Kenz seharga Rp8 miliar. Jam tangan mewah itu dibeli dengan tujuan menyamarkan hasil kejahatan Indra.

Sementara itu, Nathania Kesuma, yang merupakan adik kandung Indra, ikut terseret kasus investasi bodong Binomo karena menerima uang diduga kuat hasil dari kejahatan senilai Rp9.443.436.055. 

Nathania juga dibelikan sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara oleh Indra. Kemudian, dia membuat akun kripto di Indodax bersama Indra dengan aset mencapai Rp35 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.  (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya