Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Vanessa Khong, Rudianto Pei, dan Nathania Kesuma. Penahanan ketiganya mulai diperpanjang per hari ini.
"Mulai 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022, ketiganya dilakukan perpanjangan 40 hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Gatot mengatakan perpanjangan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bareskrim Segera Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Nathania Senilai Rp35 Miliar
Vanessa, yang merupakan mantan kekasih tersangka Indra Kenz, terseret kasus Binomo karena menerima aliran dana sebesar Rp5 miliar. Lalu, dia juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra dengan nilai sekitar Rp349 juta.
Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah atas nama Vanessa Khong, yang terletak di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Aset itu senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan, ayah Vanessa, Rudianto Pei, terseret karena membeli 10 jam tangan mewah Indra Kenz seharga Rp8 miliar. Jam tangan mewah itu dibeli dengan tujuan menyamarkan hasil kejahatan Indra.
Sementara itu, Nathania Kesuma, yang merupakan adik kandung Indra, ikut terseret kasus investasi bodong Binomo karena menerima uang diduga kuat hasil dari kejahatan senilai Rp9.443.436.055.
Nathania juga dibelikan sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara oleh Indra. Kemudian, dia membuat akun kripto di Indodax bersama Indra dengan aset mencapai Rp35 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Ant/OL-1)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved