Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bareskrim Segera Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Nathania Senilai Rp35 Miliar

Siti Yona Hukmana
22/4/2022 20:30
Bareskrim Segera Sita Aset Kripto Indra Kenz dan Nathania Senilai Rp35 Miliar
Indra Kesuma alias Indra Kenz(MI/ Andri Widiyanto)

BARESKRIM Polri segera menyita akun kripto di Indodax tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma. Aset kripto dalam akun itu senilai Rp35 miliar.

"Yang di Indodax iya akan kita sita," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (22/4)

Namun, Chandra belum dapat menyampaikan waktu penyitaan dan persiapan yang dilakukan saat kegiatan itu dilakukan. Sebab, hal itu merupakan teknis penyidik.

Selain aset kripto di Indodax, Bareskrim Polri juga sempat mengendus aset kripto Indra Kenz di luar negeri. Nilainya sangat fantastis mencapai Rp58 miliar. Namun, masih dalam penelusuran.

"Untuk yang di luar negeri (LN) kita belum dapat," ujar Chandra.

Nathania Kesuma ikut terseret kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo Indra Kenz karena menerima aliran dana dari kakaknya tersebut. Nathania menerima uang diduga kuat hasil dari kejahatan senilai Rp9.443.436.055.

Nathania juga dibelikan sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara oleh Indra. Kemudian, membuat akun kripto di Indodax bersama Indra dengan aset mencapai Rp35 miliar.

Fakta-fakta itu terbongkar saat pemeriksaan pada Rabu (20/4). Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (21/4).

Adik Indra Kenz itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya