Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BARESKRIM Polri segera menyita akun kripto di Indodax tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma. Aset kripto dalam akun itu senilai Rp35 miliar.
"Yang di Indodax iya akan kita sita," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (22/4)
Namun, Chandra belum dapat menyampaikan waktu penyitaan dan persiapan yang dilakukan saat kegiatan itu dilakukan. Sebab, hal itu merupakan teknis penyidik.
Selain aset kripto di Indodax, Bareskrim Polri juga sempat mengendus aset kripto Indra Kenz di luar negeri. Nilainya sangat fantastis mencapai Rp58 miliar. Namun, masih dalam penelusuran.
"Untuk yang di luar negeri (LN) kita belum dapat," ujar Chandra.
Nathania Kesuma ikut terseret kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo Indra Kenz karena menerima aliran dana dari kakaknya tersebut. Nathania menerima uang diduga kuat hasil dari kejahatan senilai Rp9.443.436.055.
Nathania juga dibelikan sebuah rumah di Medan, Sumatra Utara oleh Indra. Kemudian, membuat akun kripto di Indodax bersama Indra dengan aset mencapai Rp35 miliar.
Fakta-fakta itu terbongkar saat pemeriksaan pada Rabu (20/4). Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (21/4).
Adik Indra Kenz itu dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi, baik oleh pelapor maupun terlapor,"
Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Blokir sudah ada," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri
Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni.
Investasi bodong Fahrenheit ini diduga menimbulkan kerugian mencapai Rp5 triliun.
Para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan Indra Kenz berlangsung esok Kamis pukul 10.00 WIB
Kabar pelaporan Doni pertama kali dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Whisnu menyebut Doni dilaporkan salah satu korban.
Ironisnya, masih ada saja masyarakat yang tergiur dengan iming-iming dapat bunga besar atau keuntungan menggiurkan.
Dedi mengatakan nantinya Doni akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved