Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESIONALISME Polda Metro Jaya dipertanyakan terkait penanganan perkara dugaan praktik mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.
“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” ujar kuasa hukum R. Lutfi, Patrice Rio Capella Selasa (10/5).
Rio Capella menegaskan perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Namun, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan objek perkara yang sama.
Setelah penernitan SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.
Adapun, sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Namun, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi. Hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.
Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa sempat menyatakan, UU Kepolisian menekankan pelarangan terbitnya sprindik ganda yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
"Terlepas dari ada atau tidaknya conflict of interest antara penyidik dan pelapor, maka kalau mengacu pada UU Kepolisian yang melarang terbitnya sprindik double, tindakan Polda Metro Jaya sudah masuk dalam kategori abuse of powe. Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi tersangka, terlebih perkaranya sudah pernah di-SP3-kan," pungkasnya. (OL-8)
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla geram lahannya seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dicaplok orang.
KASUS sengketa lahan di Makassar yang menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menguatkan persoalan serius mengenai praktik mafia tanah dan tumpang tindih administrasi pertanahan di Indonesia.
KUASA hukum NV Hadji Kalla, H. Hasman Usman, secara terang-terangan membantah pernyataan Bos Lippo James Riady yang disebutnya sebagai upaya cuci tangan dalam sengketa lahan 16 hektare.
KETUA Umum Barisan Pemuda Rakyat (Badar) Sumatra Selatan Hari Azwar meminta agar Komisi III DPR RI tidak terkecoh dan jernih dalam menilai mafia tanah yang seolah menjadi korban.
Aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas para mafia tanah tanpa harus menunggu desakan publik.
Badan Bank Tanah dan KPK teken MoU perkuat pengelolaan tanah negara transparan, berintegritas, dan lawan mafia tanah demi kesejahteraan rakyat.
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa.
POLRES Metro Jakarta Selatan bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya hingga Puslabfor Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan soal darah di dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved