Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Mafia Tanah Pecenongan

Mediaindonesia.com
10/5/2022 23:47
Kapolri Diminta Turun Tangan Usut Mafia Tanah Pecenongan
Ilustrasi(Dok MI)

PROFESIONALISME Polda Metro Jaya dipertanyakan terkait penanganan perkara dugaan praktik mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.

“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” ujar kuasa hukum R. Lutfi, Patrice Rio Capella Selasa (10/5).

Rio Capella menegaskan perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Namun, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan objek perkara yang sama.

Setelah penernitan SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.

Adapun, sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Namun, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi. Hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.

 

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa sempat menyatakan, UU Kepolisian menekankan pelarangan terbitnya sprindik ganda yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan.

"Terlepas dari ada atau tidaknya conflict of interest antara penyidik dan pelapor, maka kalau mengacu pada UU Kepolisian yang melarang terbitnya sprindik double, tindakan Polda Metro Jaya sudah masuk dalam kategori abuse of powe. Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi tersangka, terlebih perkaranya sudah pernah di-SP3-kan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik