Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PROFESIONALISME Polda Metro Jaya dipertanyakan terkait penanganan perkara dugaan praktik mafia tanah di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, antara PT. MAS dengan seorang warga sekaligus ahli waris R Lutfi yang sekian lama menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setidaknya telah menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak laporan PT. MAS terhadap Lutfi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP ditangani Polda Metro Jaya pada 2016.
“Penyidik terkesan ‘buying time’ dengan terus menerbitkan SPDP baru dalam perkara ini. Kita minta Kapolri turun tangan menyelesaikan kesewenang-wenangan penegakan hukum yang diduga dilakukan oknum jajarannya,” ujar kuasa hukum R. Lutfi, Patrice Rio Capella Selasa (10/5).
Rio Capella menegaskan perkara ini pernah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Metro Jaya melalui SP3 dengan nomor B/243/v/2017/Ditreskrimum. Namun, perkara tersebut kembali dibuka dengan pelapor, terlapor, dan objek perkara yang sama.
Setelah penernitan SP3 penyidikan perkara terkatung-katung hingga saat ini. Setidaknya empat sprindik telah diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Keempat sprindik tersebut terbit melalui SP.sidik/555/II/2018/Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2018, sprindik kedua dengan nomor SP.sidik/1212/III/2019/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2019, kemudian terbit lagi sprindik baru dengan nomor SP.sidik/2674/VIII/RES.1.2/2021/Ditreskrimum tertanggal 13 Agustus 2021.
Adapun, sprindik dan SPDP keempat kembali dikirimkan Polda Metro Jaya pada April 2022. Namun, berkas dikembalikan Kejati DKI dikarenakan alasan cacat administrasi. Hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan Polda Metro ke Kejati DKI.
Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa sempat menyatakan, UU Kepolisian menekankan pelarangan terbitnya sprindik ganda yang merupakan penyalahgunaan kekuasaan.
"Terlepas dari ada atau tidaknya conflict of interest antara penyidik dan pelapor, maka kalau mengacu pada UU Kepolisian yang melarang terbitnya sprindik double, tindakan Polda Metro Jaya sudah masuk dalam kategori abuse of powe. Ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya bagi tersangka, terlebih perkaranya sudah pernah di-SP3-kan," pungkasnya. (OL-8)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved