Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan terkait Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.
“Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya,” kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4).
Terkait hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU untuk memberikan bantuan hukum bagi Mardani Maming dalam siding Tipikor di Banjarmasin, Gus Fahrus menilai hal itu sesuai sudah sesuai ketentuan
Ia melanjutkan, hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrument hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah.
“Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan. Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga Nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.
Ia melanjutkan, saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.
“Posisi bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini,“ kata Gus Fahrur yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.
Gus Fahrur mengatakan, ini merupakan proses kasus hukum biasa dan orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar.
Mardani pun telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.
“Kami melihat ada upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU,” tandasnya.
Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU.
“Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujarnya.
Sekadar diketahui dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT. PCN yang terjadi pada 2012 itu.
Ia menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Raden Dwidjono. (Ant/ OL-8)
Dalam kalender yang digunakan umat islam, ada bulan tertentu yang dimaknai lebih mulia. Selain Ramadan dan Rajab, Muharram juga menjadi bulan yang dirayakan umat Islam dengan suka cita.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menguatkan kolaborasi dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk bersama-sama mengatasi masalah bangsa yang terjadi.
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
Dalam kegiatan ini, ratusan kader Muslimat NU dari berbagai daerah hadir mengikuti pembelajaran dan pemetaan potensi diri melalui metode Talent DNA yang dikembangkan oleh Founder ESQ
TUJUH puluh tahun telah berlalu sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung mempertemukan para pemimpin dari negara-negara baru merdeka.
Pada era Soeharto, peran Islam dalam politik luar negeri Indonesia sering disampingkan karena pemerintah lebih mendorong kebijakan luar negeri yang bebas-aktif.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved