Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ketua PBNU: Ada Framing Negatif Kepada Bendum NU

Mediaindonesia.com
27/4/2022 21:46
Ketua PBNU: Ada Framing Negatif Kepada Bendum NU
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi(Antara)

KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur meminta masyarakat tidak larut dalam narasi negatif dan opini menyesatkan terkait Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.

“Jangan menyudutkan Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Isu yang berkembang belum tentu kebenarannya,” kata Gus Fahrur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4).

Terkait hadirnya LBH Ansor dan LPBH NU untuk memberikan bantuan hukum bagi Mardani Maming dalam siding Tipikor di Banjarmasin, Gus Fahrus menilai hal itu sesuai sudah sesuai ketentuan 

Ia melanjutkan, hasil kajian tim hukum menduga adanya upaya sistematis dengan menggunakan instrument hukum dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah. 

“Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiring persoalan ini ke luar dari konteks persoalan. Kami menganggap ada pihak yang membuat polarisasi  dan opini yang sistematis terhadap persoalan ini apalagi sudah membawa nama NU. Kami berharap warga Nahdiyin tidak terprovokasi. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum berkomentar, jangan malah memperkeruh suasana,” kata Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang ini.

Ia melanjutkan, saat ini ada beberapa pihak yang terus menggoreng kasus ini dengan framing negatif yang menyudutkan NU.

“Posisi bendum PBNU ini masih hanya sebatas saksi, diharapkan jangan berlebihan menanggapi hal ini,“ kata Gus Fahrur yang juga pernah menjabat Wakil Ketua PWNU Jawa Timur. 

Gus Fahrur mengatakan, ini merupakan proses kasus hukum biasa dan orang yang dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. 

Mardani pun telah memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan tipikor Banjarmasin. Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum yang dibuat berdasarkan sumpah.

“Kami melihat ada upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU,” tandasnya.

Perkara ini adalah perkara gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatan Bendahara Umum PBNU. 

“Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujarnya.

Sekadar diketahui dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT. PCN yang terjadi pada 2012 itu.

Ia menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa mantan kepala dinas ESDM Raden Dwidjono. (Ant/ OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya