Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEMANGAT penerapan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berbasis pada perlindungan korban belum terlihat di lingkungan Mahakamah Agung (MA) selaku instansi penegak hukum. MA diketahui tidak memecat seorang hakim laki-laki yang terbukti merekam mandi seorang hakim perempuan. Bahkan hingga kini keduanya masih bertugas di kantor yang sama.
"Keputusan MA yang tidak memecat hakim tersebut lahir di tengah semangat pemerintah dan DPR yang sedang memerangi kekerasan seksual pascasahnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4).
Dalam kesempatan tersebut, Eva menyayangkan adanya perbuatan yang tidak mencerminkan moralitas dan integritas dari seorang profesi hakim. Hakim seyogyanya bisa menjadi panutan bagi masyarakat selaku perwakilan Tuhan di muka bumi. "Terkait perkara ini, saya menyayangkan perbuatan hakim tersebut," ungkapnya.
Menurut Eva, hakim perekam berinisial BPT patut diberikan sanksi lebih selain sanksi disiplin. Sementara, saat ini MA hanya memberikan hukuman disiplin bagi hakim yang bersangkutan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Menurut Eva, tindakan hakim BPT telah masuk dalam ranah pidana.
"Selain patut mendapat sanksi lebih tegas berupa mutasi dan pemecatan, tindakan hakim tersebut dalam kacamata hukum juga masuk pada ranah pidana, bukan hanya perilaku secara etik semata," kata legislator dapil Jawa Tengah itu.
Eva melanjutkan, tidak diberhentikannya BPT dari jabatannya sebagai seorang hakim sehingga masih berada di 1 kantor yang sama denga korban akan berdampak buruk bagi psikologis korban. MA menurut Eva perlu memutasi pelaku agar tidak berada dalam 1 ruang lingkup kerja yang sama dengan korban.
"Seyogianya dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus, MA memutasi hakim cabul tersebut, untuk tidak berdinas di satu kantor yang sama. Mengingat perkara ini menimbulkan pengalaman traumatis yang dialami oleh korban," ujarnya. (OL-15)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved