Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Semangat UU TPKS Belum Tercermin di Mahkamah Agung

Putra Ananda
27/4/2022 17:48
Semangat UU TPKS Belum Tercermin di Mahkamah Agung
Ilustrasi(ANTARA)

SEMANGAT penerapan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berbasis pada perlindungan korban belum terlihat di lingkungan Mahakamah Agung (MA) selaku instansi penegak hukum. MA diketahui tidak memecat seorang hakim laki-laki yang terbukti merekam mandi seorang hakim perempuan. Bahkan hingga kini keduanya masih bertugas di kantor yang sama.

"Keputusan MA yang tidak memecat hakim tersebut lahir di tengah semangat pemerintah dan DPR yang sedang memerangi kekerasan seksual pascasahnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," ungkap Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/4).

Dalam kesempatan tersebut, Eva menyayangkan adanya perbuatan yang tidak mencerminkan moralitas dan integritas dari seorang profesi hakim. Hakim seyogyanya bisa menjadi panutan bagi masyarakat selaku perwakilan Tuhan di muka bumi. "Terkait perkara ini, saya menyayangkan perbuatan hakim tersebut," ungkapnya.

Menurut Eva, hakim perekam berinisial BPT patut diberikan sanksi lebih selain sanksi disiplin. Sementara, saat ini MA hanya memberikan hukuman disiplin bagi hakim yang bersangkutan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Menurut Eva, tindakan hakim BPT telah masuk dalam ranah pidana.

"Selain patut mendapat sanksi lebih tegas berupa mutasi dan pemecatan, tindakan hakim tersebut dalam kacamata hukum juga masuk pada ranah pidana, bukan hanya perilaku secara etik semata," kata legislator dapil Jawa Tengah itu.

Eva melanjutkan, tidak diberhentikannya BPT dari jabatannya sebagai seorang hakim sehingga masih berada di 1 kantor yang sama denga korban akan berdampak buruk bagi psikologis korban. MA menurut Eva perlu memutasi pelaku agar tidak berada dalam 1 ruang lingkup kerja yang sama dengan korban.

"Seyogianya dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus, MA memutasi hakim cabul tersebut, untuk tidak berdinas di satu kantor yang sama. Mengingat perkara ini menimbulkan pengalaman traumatis yang dialami oleh korban," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya