Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Majelis Rakyat Papua Gencarkan Lobi Politik Minta Tunda Pemekaran

Putra Ananda
26/4/2022 21:15
Majelis Rakyat Papua Gencarkan Lobi Politik Minta Tunda Pemekaran
Peta Papua(Antara/Fanny Octavianus)

MAJELIS Rakyat Papua (MRP) terus melakukan lobi politik dengan menemui beberapa tokoh politik untuk menunda pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) terkati pemekaran 3 provinsi di Papua. 

Setelah sehari sebelumnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada hari ini, Selasa (26/4) rombongan MRP secara khusus berkunjung ke ruangan kantor Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 45 menit tersebut, Ketua MRP Timoutius Murib meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan 3 RUU DOB pemekaran Papua. Penundaan dilalukan hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diajukan oleh MRP. 

"Pemekaran ditangguhkan sampai ada keputusan MK. Karena sekarang sedang berproses uji materi UU Otsus di MK sehingga harus dipending rencana pemekaran 3 wilayah," ungkap Timotius.

Turut mendampingi Timotius dari pihak MRP yakni, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Dalam kesempatan tersebut Timotius juga menyampaikan kekecewaannya terhadap DPR yang dinilai abai melibatkan MRP dalam rencana pemekaran 3 provinsi baru di Papua. 

Baca juga : Survei Capres: Prabowo Posisi Teratas, Namun Stagnan

Menurut Timotius, berdasarkan aspirasi yang muncul di bawah meminta agar DPR tidak melanjutkan pembahasan 3 RUU tersebut sampai ada putusan MK soal hasil uji materi UU Otsus. 

"Alasan pertama, masih diberlakukan moratorium. Kedua, tanpa ada kajian ilmiah. Ketiga, tanpa aspirasi dari bawah," ungkap Timotius. 

Terkait klaim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal adanya 82 persen masyarakat Papua yang mendukung pemekaran, Timotius mengaku ragu akan hal tersebut. Timotius menyebut sikap MRP terkait penolakan pemekaran 3 provinsi Papua merupakan aspirasi masyarakat asli Papua 

"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami, karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," ujarnya. 

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air. Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam RUU DOB tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya