Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Rakyat Papua (MRP) terus melakukan lobi politik dengan menemui beberapa tokoh politik untuk menunda pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) terkati pemekaran 3 provinsi di Papua.
Setelah sehari sebelumnya bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada hari ini, Selasa (26/4) rombongan MRP secara khusus berkunjung ke ruangan kantor Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 45 menit tersebut, Ketua MRP Timoutius Murib meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan 3 RUU DOB pemekaran Papua. Penundaan dilalukan hingga adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diajukan oleh MRP.
"Pemekaran ditangguhkan sampai ada keputusan MK. Karena sekarang sedang berproses uji materi UU Otsus di MK sehingga harus dipending rencana pemekaran 3 wilayah," ungkap Timotius.
Turut mendampingi Timotius dari pihak MRP yakni, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Dalam kesempatan tersebut Timotius juga menyampaikan kekecewaannya terhadap DPR yang dinilai abai melibatkan MRP dalam rencana pemekaran 3 provinsi baru di Papua.
Baca juga : Survei Capres: Prabowo Posisi Teratas, Namun Stagnan
Menurut Timotius, berdasarkan aspirasi yang muncul di bawah meminta agar DPR tidak melanjutkan pembahasan 3 RUU tersebut sampai ada putusan MK soal hasil uji materi UU Otsus.
"Alasan pertama, masih diberlakukan moratorium. Kedua, tanpa ada kajian ilmiah. Ketiga, tanpa aspirasi dari bawah," ungkap Timotius.
Terkait klaim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal adanya 82 persen masyarakat Papua yang mendukung pemekaran, Timotius mengaku ragu akan hal tersebut. Timotius menyebut sikap MRP terkait penolakan pemekaran 3 provinsi Papua merupakan aspirasi masyarakat asli Papua
"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami, karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," ujarnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air. Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam RUU DOB tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. (OL-7)
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu mempelajarinya
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tidak mempermasalahkan pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi selama pemekaran itu memberikan dampak positif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah bersama pimpinan DPRD lainnya, Susilawati, bertemu dengan Aanya Rina Casmayati, anggota DPD RI Perwakilan Jawa Barat
Rancangan besar tersebut, kata Bima Arya, untuk melihat kebutuhan ideal jumlah daerah di Indonesia baik itu provinsi, kota, ataupun kabupaten.
Subang Utara memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap optimal. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved