Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Telisik Transaksi Mencurigakan Istri Bupati Nonaktif PPU

Fachri Audhia Hafiez
22/4/2022 20:00
KPK Telisik Transaksi Mencurigakan Istri Bupati Nonaktif PPU
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan transaksi keuangan mencurigakan oleh istri Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Risnah. Lembaga antikorupsi mendalami hal itu lewat rekening bank pribadi Risnah.

"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/4)

Risnah diperiksa di Kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur pada Kamis (21/4). KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya.

Ade dikonfirmasi terkait administrasi pertanahan di Kabupaten PPU. Lalu, saksi Supervisor PT Putraalinson Perkasa, Romi Wijaya Syarif dimintai keterangan terkait pengajuan izin pembangunan Tower di Kabupaten PPU.

Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Terdapat enam tersangka pada perkara tersebut. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik