Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
ALIANSI Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) melakukan aksi unjuk rasa medesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Baca juga: Pemilu 2024 Ditentukan Kekuatan ‘Satu Warna Dua Bendera’
“AMPERA mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Koordinator Aksi bernama Martin dalam unjuk rasa tersebut.
Martin juga meminta, agar lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut dapat mengawasi dan mengawal kasus korupsi peralihan IUP yang melibatkan Ketua Umum BPP HIPMI ini. Pihaknya mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Mardani.
Ia pun menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambatnya proses hukum kasus peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang ditangani Kejagung. (Ant/OL-6)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved