Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
ALIANSI Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) melakukan aksi unjuk rasa medesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4).
Baca juga: Pemilu 2024 Ditentukan Kekuatan ‘Satu Warna Dua Bendera’
“AMPERA mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Mardani H Maming yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Koordinator Aksi bernama Martin dalam unjuk rasa tersebut.
Martin juga meminta, agar lembaga pimpinan Firli Bahuri tersebut dapat mengawasi dan mengawal kasus korupsi peralihan IUP yang melibatkan Ketua Umum BPP HIPMI ini. Pihaknya mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Mardani.
Ia pun menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap lambatnya proses hukum kasus peralihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan yang sedang ditangani Kejagung. (Ant/OL-6)
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Secara umum yang didalami terhadap saksi yang dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved