Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bupati PPU Diduga Potong Dana Proyek Buat Kepentingan Pribadi

Candra Yuri Nuralam
21/4/2022 16:05
Bupati PPU Diduga Potong Dana Proyek Buat Kepentingan Pribadi
Abdul gafur Mas'ud(Medcom/ Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) pada Rabu (20/4). Empat saksi itu diminta menjelaskan dugaan pemotongan dana proyek untuk kepentingan pribadi Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4)

Empat saksi yang dipanggil itu yakni plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR PPU, Darmawan; pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU, Cicih Cahyani; Kabid Binamarga Dinas PUPR PPU, Petriandy; dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR PPU, Ricci Firmansyah.

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke para saksi. Keterangan mereka diyakini menguatkan tudingan penyidik ke Gafur.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.
 
Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik