Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data administrasi kependudukan.
Direktur Jenderal Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan nantinya instansi yang menggunakan informasi data administrasi kependudukan, perlu membayar saat melakukan akses dari peladen (server).
"Saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian dan lembaga," ujar Zudan dikutip melalui keterangan pers, Kamis (14/4).
Zudan mengatakan akses berbayar itu diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang, serta pembelian peladen baru milik Dukcapil. Sehingga, instansi yang memanfaatkan data administrasi kependudukan diharapkan memahami kebutuhan tersebut. Selama ini, terang Zudan, Dukcapil sudah menggratiskan akses tersebut selama 8 tahun ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Saatnya semua lembaga yang memungut keuntungan (dari data administrasi kependudukan) untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak kami semuanya," ungkap Zudan.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Temukan Sederet Syarat Tambahan Adminduk di DKI
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Pelayanan Adminduk menghasilkan data berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Sistem itu dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai," tuturnya.
Adapun besaran tarif yang harus dibayarkan oleh instansi pengguna data Adminduk, papar Zudan, dibuat semurah mungkin. Ada banyak skema akses, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto wajah, pemadanan data dan lain-lain. Skema tarif itu, imbuh dia, sudah disosialisasikan kepada instansi pengguna. Ia mencontohkan akses satu NIK dikenakan tarif Rp1.000. Zudan mengatakan RPP itu saat ini hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Menunggu ditandatangani bapak presiden," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang. Penyebabnya, perangkat keras ratusan peladen yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Zudan membenarkan, perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi dan ada perangkatan yang sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih," tukasnya.
Untuk melakukan peremajaan dan penambahan perangkat, ia mengungkapkan belum tersedia anggaran. Namun ia memastikan sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik dan aman karena ruang penyimpanannya relatif baru.(OL-5)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Dukcapil Kemendagri membuka layanan perekaman ulang dan cetak KTP-e di Otonomi Expo 2025 hingga 30 Agustus.
Akses data tidak serta merta bisa dilakukan tanpa perjanjian kerja sama. Dengan begitu, ada skema tarif berbeda untuk lembaga pemerintah dan swasta.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan lebih baik.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Masyarakat perdesaan yang ingin tinggal di DKI Jakarta diingatkan untuk memiliki surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved