Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi di Rasuah Minyak Goreng

Tri Subarkah
13/4/2022 04:11
Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi di Rasuah Minyak Goreng
Warga memperlihatkan kupon pembelian minyak goreng berharga murah saat operasi pasar murni di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri, Jawa Timur.(ANTARA/Prasetia Fauzani)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi membuka peluang menersangkakan korporasi dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022. Kendati demikian, jajarannya masih berfokus memeriksa saksi-saksi.

"Nanti kita lihat, ya ada kemungkinan lah (menersangkakan korporasi). Saya juga lebih suka kalau korporasi dan orangnya (dijerat)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (12/4) malam.

Selama proses penyelidikan, sebanyak 164 perusahaan eksportir telah didalami oleh jajaran Gedung Bundar. Namun, saat kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, Kejagung baru merilis dua perusahaan yang diduga mendapat persetujuan ekspor meskipun dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca juga: BLT Minyak Goreng di Kota Cirebon Mulai Disalurkan

Kedua perusahaan itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Keduanya disebut tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO), namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Supardi mengaku, pihaknya baru membidik dua perusahaan itu karena terbatasnya jumlah jaksa penyidik. Walakin, ia tidak menutup kemungkinan menjerat lebih banyak eksportir dalam perkara tersebut. 

"Nanti, pelan-pelan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak lima saksi dari Kemendag telah diperiksa pada Selasa (12/4).

Mereka berinisial DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag, FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota verifikator Kemendag.

Menurut Supardi, fokus pemeriksaan para saksi dari Kemendag adalah mengenai perizinan ekspor. 

Ia menduga kuat izin ekspor diterbitkan karena adanya gratifikasi. Adapun pihak yang merekomendasikan perusahaan untuk melakukan kegiatan ekspor adalah Kementerian Perindustrian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik