Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi.
Fakhri divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ihwal kasus korupsi Rp16 triliun Jiwasraya.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (11/4).
Hal itu, kata Ketut, berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Di mana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali," ujar Ketut.
Adapun dalam Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, terdakwa Fakhri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, terdapat pertimbangan hukum yang berbeda.
Baca juga: Bareskrim Usut Adanya Aliran Dana Tersangka DNA Pro ke Publik Figur
Terdakwa Fakhri dinyatakan tidak terbukti atau lepas dari segala tuntutan hukum.
"Bahwa dalam Putusan Kasasi MA yang membebaskan Terdakwa FH, ada perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili maupun memeriksa," ucapnya.
Saat memutuskan perkara, terjadi dissenting opinion, yakni salah satu Majelis Hakim menyatakan Fakhri terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya, Hakim MA menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena berkesimpulan bahwa terdakwa Fakhri telah melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) secara benar.
Padahal, lanjut Ketut, apabula Fakhri telah benar melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP), maka tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya.
Kemudian, kata Fakhri, Fakhri tidak memberikan sanksi secara tegas atas hasil pengawasan yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian selama 10 tahun dan terakumulasi sebesar Rp16,8 Triliun.
"Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tandasnya. (OL-4)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved