Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menuturkan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional tiap orang termasuk mahasiswa. Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan dalam koridor demokrasi dan tidak boleh anarkistis.
“Kalau itu dilakukan dianggap melanggar hukum. Sudah ada rambunya dalam menyampaikan pendapat. Utamanya harus dilakukan dalam koridor demokrasi yang baik serta tidak anarkis,” katanya, Minggu (10/2).
Menurut Adi, jika penyampaian pendapat sampai dilakukan dengan cara chaos, hal itu akan mencoreng citra gerakan mahasiswa. Dalam perkembangan demokrasi negara yang saat ini sudah mulai berkembang bagus, upaya-upaya menyampaikan aspirasi dengan cara elegan jauh lebih diutamakan dibanding cara yang dianggap anarkis.
Baca juga: Mahfud MD Minta Aparat Hindarkan Tindakan Represi saat Kawal Demonstrasi 11 April
“Saya yakin mahasiswa bisa. Makanya, di situlah pentingnya mengantisipasi adanya provokasi yang ingin mengacaukan gerakan mahasiswa yang murni,” ujarnya.
Adi berharap mahasiswa tetap menjaga maruah mereka dalam upaya penyampaian pendapat di muka umum. Demontrasi yang tertib mencerminkan bahwa mahasiswa piawai dalam menyampaikan pendapat.
“Demo jangan anarkis karena itu bisa melahirkan instabilitas politik dan itu (anarkis) dianggap melanggar UU. Jangan sampai ada provokasi, jangan ada penunggang yang mencoba untuk membenturkan mahasiswa dengan pemerintah,” ujarnya.
Demo yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Senin (11/4), salah satunya untuk menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Presiden Joko Widodo sudah melarang menteri-menterinya untuk bicara mengenai penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden tiga periode.
Adi berpendapat itu adalah sikap tegas Presiden Joko Widodo yang menegur menteri agar tidak membahas hal tersebut.
“Itu triger yang bagus dari presiden. Mestinya kedepan tidak ada lagi menteri yang ‘genit’ bicara politik,” ungkapnya.
Teguran Presiden, sambung Adi, termasuk teguran keras karena disampaikan dalam rapat kabinet secara terbuka. Presiden secara eksplisit menyebut dan melarang menterinya untuk tidak bicara tentang penundaan dan jabatan presiden tiga periode.
“Itu kan sebenarnya (teguran) keras. Dalam konteks, presiden spesifik (melarang) jangan lagi (menteri) bicara tentang pemilu. Itu tanda baik bahwa presiden ini punya sikap,” pungkasnya. (RO/OL-1)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui bencana banjir Pekalongan yang telah merendam permukiman mereka selama hampir satu bulan hingga saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei menegaskan negaranya tidak gentar menghadapi ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Iran tengah diguncang.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Komisi III DPR RI meluruskan berbagai narasi keliru soal KUHP baru, menegaskan pidana mati, pasal presiden, zina, hingga demo tetap dibatasi prinsip keadilan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved