Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp1,6 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ia merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono bersama dan melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, yaitu uang hasil lelang beberapa waktu lalu di antaranya berbagai macam bentuk emas dari terpidana Yaya Purnomo sebesar Rp1,6 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/4).
Ia mengatakan KPK secara bertahap akan terus menyetor ke kas negara berupa uang hasil lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Kamis (10/3) melelang barang rampasan negara milik Yaya dengan nilai Rp1.685.686.931,00. Adapun enam objek yang dilelang sebagai berikut: pertama, satu dompet hitam bercorak kupu-kupu berisi 24 buah logam mulia masing-masing seberat 25 gram dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan laku terjual senilai Rp512.345.678,00.
Kedua, satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan 'Logam Mulia Purityisreliable' yang berisi empat logam mulia masing masing seberat 100 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 50 gram dan di dalamnya terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung, satu koper merek President, satu tas merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00 dan laku terjual senilai Rp432.101.234,00.
Ketiga, satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan 'Logam Mulia Purityisreliable' berisi 10 buah logam mulia masing masing seberat 50 gram dan di dalamnya terdapat nota pembelian dari Toko Mas Bandung dan satu tas merah muda di dalam kantong putih bertuliskan Furla dengan harga limit Rp396.824.000,00 dan laku terjual senilai Rp430.900.001,00. (Ant/OL-15)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat dalam membeli maupun menitipkan kendaraan melalui proses lelang, Auksi memperkenalkan platform lelang online versi terbaru.
Museum di Belanda memamerkan kondom langka dari abad ke-19 yang diukir erotik gambar biarawati dan tiga rohaniawan.
Salah satu aset yang akan dipasarkan yakni apartemen di Green Central City Tower Adenium lantai 35. Hunian itu dipasarkan dengan harga limit Rp739,9 juta.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Tender Perbaikan Jl.Irian Kawasan SBU Cakung PT Kawasan Berikat Nusantara.
PT Kawasan Berikat Nusantara mengadakan Pengadaan Pergantian Pipa Distribusi Jaringan Air Bersih di di SBU Kawasan Cakung
Surat yang ditulis Kolonel Archibald Gracie beberapa hari sebelum kapal Titanic tenggelam, terjual seharga £300.000 ($400.000) di lelang yang diselenggarakan Henry Aldridge and Son.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved