Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPATK Kejar Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar

Anggi Tondi Martaon
05/4/2022 19:30
PPATK Kejar Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar
Indra Kesuma alias Indra Kenz(Antara)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengejar aset kripto tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Nilai aset mata uang elektronik Indra Kenz mencapai Rp38 miliar.

"Nilainya Rp38 miliar aset kriptonya saja ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Dia menyampaikan aset tersebut disimpan atas nama orang lain. Nilai aset tersebut juga disebut berpotensi bertambah. 

"Kemungkinan akan bertambah terus dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim Polri," ungkap dia.

Selain itu, dia menyampaikan pihaknya mengetahui upaya Indra Kenz mengalihkan aset kripto miliknya ke rekening lain. Upaya tersebut diketahui PPATK "Sudah kami sampaikan dan dibekukan juga," ujar dia.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Ancamannya hukuman 20 tahun penjara. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya