SATGAS Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru saja menyita barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng. Itu terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar.
"Mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara, hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635,44 miliar," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Kamis (31/3).
Adapun penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Santoso Sumali yang Berutang Rp524,5 Miliar
Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU.
"Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari)," jelas Rionald.
Untuk asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah. Terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Mudahkan Kerja Satgas BLBI
Selanjutnya, secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektare. Lalu, pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan, dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, melalui penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lain.(OL-11)