SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita atas barang jaminan obligor BLBI Santoso Sumali. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000,00.
Tim Penilai tengah melakukan penilaian aset berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kaveling Nomor G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp13 miliar," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (30/1).
Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yakni penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lain. Tri menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.
Baca juga: Lion Air kembali Layani Penerbangan Yogyakarta-Pekanbaru
Cara yang ditempuh melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Satgas BLBI selama tujuh bulan bekerja sudah mengumpulkan Rp15,11 triliun per 20 Januari. Nominal itu dari berbagai penyitaan aset dan uang debitur serta obligor. (OL-14)