Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan tidak ada larangan untuk menerima anak atau keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu terungkap saat Panglima TNI memimpin rapat koordinasi dengan panitia pusat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 seperti dapat dilihat di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca juga: Yuk Mengenal 7 Pahlawan Revolusi yang Menjadi Korban PKI
Saat pembahasan mengenai tes mental ideologi, Panglima TNI meminta agar daftarnya dipaparkan secara menyeluruh agar bisa diperbaiki.
"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika.
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966," jawab Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.
Baca juga: Yenny Wahid: Isu PKI Digulirkan untuk Konsolidasi Politik
"Itu berarti gagal? Itu bentuknya apa? Dasar hukumnya apa?" tanya Panglima.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab Dwiyanto.
Baca juga: Mahfud: TAP MPR Soal PKI Tidak Bisa Dicabut
TAP MPRS Nomor 25 yang dimaksud adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Jenderal Andika lalu meminta Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965," jawab Dwiyanto.
"Yakin ini? Cari, buka buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Panglima TNI.
Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu, PKI, lalu ajaran komunisme, leninisme. Keturunan itu dasar hukumnya apa," tambah Panglima TNI.
Jenderal Andika mengingatkan agar patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta TNI hendak melarang sesuatu harus mengacu dasar hukum yang kuat.
"Keturunan ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap Panglima TNI.
SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Termakan Isu Kebangkitan PKI
"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," imbuh dia. (X-15)
Pemerintah memberikan santuan bagi keluarga prajurit TNI yang gugur di Libanon.
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
KPLB ini diberikan sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas dedikasi dan capaian luar biasa yang melampaui tugas pokok kemiliteran.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi melantik Mayjen Lucky Avianto sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III di Cilangkap, Kamis (26/3)
Dewan Keamanan PBB harus segera mengambil langkah konkret dan tidak tinggal diam.
Presiden Prabowo sampaikan duka mendalam atas gugurnya 3 prajurit TNI di Libanon. Indonesia tuntut penyelidikan transparan atas serangan terhadap personel UNIFIL.
Pemerintah Indonesia menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian di Libanon.
Proses pencarian fakta tengah berjalan secara internal oleh organisasi internasional tersebut.
ANGGOTA Komisi I DPR RI mengatakan serangan militer Israel yang menyebabkan gugurnya seorang prajurit TNI dalam misi perdamaian UNIFIL di Libanon harus ditanggapi serius oleh pemerintah.
Insiden tersebut memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved