Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tersangka Militer Kasus Korupsi TWP AD Ditahan

Siti Yona Hukmana
29/3/2022 21:37
Tersangka Militer Kasus Korupsi TWP AD Ditahan
Ketut Sumedana(MI/ Susanto)

PENYIDIK koneksitas menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Mantan Kepala Badan Pengelola TWP AD itu ditetapkan tersangka kasus rasuah beberapa waktu lalu.

"Melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers daring, Selasa (29/3).

Ketut mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022. Penahanan guna memudahkan proses pemberkasan dan mendalami tersangka lain.

Ketut menyebut tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang. Selain itu, dia juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar," ungkap Ketut.

Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik