Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Panja Telah Selesaikan 75 Dari 251 DIM Substansial RUU TPKS

Anggi Tondi Martaon
29/3/2022 21:14
Panja Telah Selesaikan 75 Dari 251 DIM Substansial RUU TPKS
Rapat lanjutan pembahasn DIM RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.(MI/ Moh Irfan)

PANITIA Kerja (Panja) telah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selama dua hari. Hasilnya, sebanyak 75 dari 251 daftar inventaris masalah (DIM) substansial RUU TPKS berhasil diselesaikan.

"Sebanyak 75 DIM sudah selesai sampai hari ini dari 251 DIM yang substansial. Jadi ya lebih seperempat lah," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu berharap pembahasan bisa diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan agenda yang disepakati Baleg, pengambilan keputusan tingkat II RUU TPKS akan dilakukan pada 5 April 2022.

"Sebagai Ketua Panja, saya tentu mengacu pada time frame yg sudah disepakati, semoga saja ini bisa selesai," ungkap dia.

Upaya menyelesaikan pembahasan RUU TPKS di tengah waktu singkat itu didukung dengan iklim pembahasan yang baik. Menurut dia, Panja dan pemerintah memiliki semangat yang sama agar bakal beleid tersebut bisa segera disahkan.

Baca juga: Menuju Pilpres 2024, Pengamat Politik Nilai Puan Jadi Magnet Politik

"Saya melihat baik pihak DPR ataupun pemerintah memiliki political will yang sama dalam proses mensahkan RUU TPKS ini. Jd tone-nya sama, political will-nya sama," sebut dia.

Semangat tersebut terlihat dari proses pembahasan yang dilakukan. Baleg dan pemerintah bersedia lembur agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

"Mulai besok kita mulai rapat intensif sampai malam, harusnya hari ini (pembahasan RUU TPKS dilakukan hingga malam)," ujar dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya