Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENUJU Pilpres 2024, berkembang wacana untuk menduetkan Puan Maharani dengan beragam tokoh sebagai pasangan capres dan cawapres. Fenomena ini dilihat Lembaga Kajian Indonesia Maju Institute menilai Puan Maharani menjadi magnet politik bagi figur politik lainnya.
Pengamat politik Indonesia Maju Institute, Andi Purnomo, menyebut Puan memiliki keunggulan dari sisi mesin politik. Dia menyebut Puan merupakan figur politikus dari partai pemenang pemilu sebelumnya.
"Figur lain ingin berduet dengan Puan karena ingin mendapat mesin politik yang tangguh. PDIP yang menjadi pemenang pemilu 2019 membuktikan bahwa mesin politiknya berjalan maksimal. Artinya saat Puan maju Pilpres, mesin politik PDIP akan juga bergerak maksimal menangkan dia," ujar Andi melalui keterangan tertulis, Selasa, (29/3).
Selain itu, kata Andi, tak lepas dari figur Puan sebagai perempuan di tengah kontestasi menuju Pilpres 2024. Di tengah dominasi figur potensial capres dari kalangan lelaki, Puan berasal dari kaum perempuan.
Hal ini menarik dan dapat menjadi potensi bagi seorang figur saat berduet dengan Puan. Sehingga mereka dapat menggarap potensi suara dari kalangan perempuan.
Baca juga: Warga Maluku Jabodetabek Deklarasi Dukung Ganjar-Puan
Hal lain yang tak bisa dilupakan adalah rekam jejak Puan di pentas politik Indonesia.
Puan, menurut Andi, bukan merupakan politikus kemaren sore. Puan telah malang melintang di dunia politik dan telah memegang beragam macam jabatan seperti anggota DPR, menteri, hingga saat ini ketua DPR.
"Jadi figur lain melihat Puan adalah orang yang berpengalaman dan berkwalitas. Sehingga menggandeng Puan tentunya akan baik jika nanti mereka menang. Dimana mengurus dan memimpin negara dibutuhkan orang yang cakap dan berpengalaman," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini di publik ramai wacana untuk menduetkan Puan dengan Anies Baswedan. Puan mengomentarai wacana ini dengan tak ada yang tak mungkin di dunia politik. Politikus PDIP ini juga menyatakan dirinya saat ini punya hubungan baik dan tak ada sikap permusuhan dengan Anies.
Selain itu, beredar juga wacana untuk menduetkan Puan dengan Ganjar Pranowo. Begitu juga wacana untuk menduetkan Puan dengan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. (RO/OL-09)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keberlanjutan proses reformasi di institusi Polri, Kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
KETUA DPR RI Puan Maharani menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal 2025 kepada seluruh umat Nasrani di Indonesia serta selamat menyambut Tahun Baru 2026.
KETUA DPR RI, Puan Maharani mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2026 secara berlebihan atau euforia.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak perempuan Indonesia mengambil peran aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan.
Seluruh rumah sakit, terutama yang berada di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), tidak boleh menolak warga mendapatkan layanan medis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved