Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA survei Indonesia Polling Stastions (IPS) merilis hasil survei nasional terkait elektabilitas calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Survei dilakukan pada 8-18 Maret 2022 dengan responden sebanyak 1.220 orang yang tersebar di 34 provinsi dengan margin error sebesar 2,8 persen.
Peneliti Senior IPS Alfin Sugianto mengatakan, elektabilitas Prabowo Subianto terus meningkat. Pada temuan survei ini, elektabilitas Menteri Pertahanan itu mencapai 27,4 persen. Disusul urutan kedua ada nama Ganjar Pranowo dengan elektabilitas 18,9 persen. Diurutan ketiga ada Anies Baswedan dengan elektabilitas 15,9 persen.
"Publik kelihatannya semakin mantap menjatuhkan pilihannya kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut untuk memimpin Indonesia periode 2024 s/d 2029. Meskipun berbagai kemungkinan masih bisa saja terjadi, tapi mengingat trend elektabilitas Prabowo yang stabil di puncak survei dalam 1,5 tahun terakhir mengindikasikan peluang Prabowo untuk memimpin Indonesia menggantikan Presiden Jokowi pada 2024 nanti cukup terbuka lebar," kata Alfin saat memaparkan hasil surveinya, Senin (28/3).
Kemudian terkait elektabilitas partai politik, peningkatan yang paling signifikan adalah Partai Gerindra dengan persentase 16,5 persen. Angka itu meningkat sebesar 4 persen dibandingkan pada pemilu 2019. Sementara elektabilitas PDIP masih tertinggi sebesar 20,9 persen. Di urutan selanjutnya ada Partai Golkar 11,4%, Partai Demokrat 8,3%, PKS 7,7% dan
PKB 7,1%
"Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya peningkatan elektabilitas yang cukup signifikan pada Partai Gerindra adalah masih tetap loyalnya para pemilih Prabowo Subianto untuk memilih Partai Gerindra. Jika trend positif tersebut bisa dipelihara, bukan tak mungkin Partai Gerindra akan bersaing ketat dengan PDI Perjuangan dalam memperebutkan posisi puncak pada Pemilu 2024 mendatang," ujar Aflin.
Sementara itu mengenai isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, hasil survei IPS menegaskan bahwa mayoritas publik (74,6%) semakin bulat menolak wacana yang sempat dihembuskan Partai Golkar, PAN dan PKB serta didukung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tersebut.
"Sehingga publik beranggapan, resiko sosial, politik dan keamanan yang harus dibayar dari penundaan Pemilu cukup besar dan menurut masyarakat, wacana tersebut harus ditolak," jelas Alfin.
Tingkat Elektabilitas Partai Politik
PDI Perjuangan 20,9%
Partai Gerindra 16,5%
Partai Golkar 11,4%
Partai Demokrat 8,3%
PKS 7,7%
PKB 7,1%
Partai Nasdem 5,5%
PAN 2,6%
Partai Perindo 2,2%
PPP 2,1%
Partai-partai lainnya 1,5%
Undecided Voters 14,2%
Tingkat Elektabilitas Capres
Prabowo Subianto 27.4%
Ganjar Pranowo 18,9%
Anies Baswedan 15,9%
Sandiaga Uno 7,2%
Ridwan Kamil 6,2%
Basuki T. Purnama 4,1%
Dedi Mulyadi 3,0%
Agus H. Yudhoyono 2,8%
Erick Thohir 2,5%
Moeldoko 1,9%
Mahfud MD 1,2%
Gatot Nurmantyo 1,1%
La Nyala Mattalitti 0,9%
Airlangga Hartarto 0,9%
Muhaimin Iskandar 0,9%
Puan Maharani 0,6%
Undecided Voters 4,5% (OL-13)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved