Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/3). Eka saat ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Eka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika Eka sudah jadi tersangka. "Ya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya singkat.
Menurutnya, penetapan Eka sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan yang panjang dengan mengantongi bukti yang valid. Proses penyelidikan dan penyidikan sudah terjadi sejak Oktober 2021.
Setelah mengantongi berbagai informasi dan bukti awal maka tim melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, beberapa kantor dinas juga digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.
Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID APBN 2018.
Yaya telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,7 miliar, US$53.200,dan SGD325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp8 miliar.
Tindaskan itu dilakukan Yaya saat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Dari Yaya itulah KPK mengumumkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, juga seorang dosen di Bali, juga RS, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017," ujarnya. (OL-15)
Pullman Bali Legian Beach menggelar perayaan Imlek 17 Februari 2026 dengan buffet khas oriental, live cooking, Chinese dance, dan suasana hangat kebersamaan.
Pullman Bali Legian Beach menghadirkan Timeless Valentine 14 Februari 2026 dengan dinner romantis tujuh hidangan, live acoustic, dan Infinity Pool tepi pantai.
GUBERNUR Bali Wayan Koster akan mengalokasikan dana bantuan bagi Pecalang di seluruh desa adat di Bali. Bantuan tersebut per desa sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan bagi Pecalang.
TEGURAN Presiden Prabowo Subianto tentang sampah di Bali saat ini membangunkan kesadaran kolektif masyarakat Bali untuk menangani sampah.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved