Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Arnoldus Dhae
24/3/2022 20:07

MANTAN Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/3). Eka saat ini langsung ditahan di Rutan KPK.

Eka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika Eka sudah jadi tersangka. "Ya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," jawabnya singkat.

Menurutnya, penetapan Eka sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan yang panjang dengan mengantongi bukti yang valid. Proses penyelidikan dan penyidikan sudah terjadi sejak Oktober 2021.

Setelah mengantongi berbagai informasi dan bukti awal maka tim melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kantor Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, beberapa kantor dinas juga digeledah, antara lain kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, hingga kantor DPRD.

Dalam kasus ini, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo juga didakwa menerima gratifikasi. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan sejumlah daerah untuk mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID APBN 2018.

Yaya telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,7 miliar, US$53.200,dan SGD325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Bila dirupiahkan, total gratifikasi yang diterima hampir Rp8 miliar.

Tindaskan itu dilakukan Yaya saat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Dari Yaya itulah KPK mengumumkan tersangka Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, juga seorang dosen di Bali, juga RS, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017," ujarnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya