Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemendag Pastikan Proses Hukum tak Ganggu Kinerja

M. Ilham Ramadhan Avisena
24/3/2022 14:46
Kemendag Pastikan Proses Hukum tak Ganggu Kinerja
Menteri Perdagangan M Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak mengganggu kinerja kementerian. Kemendag juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami optimis proses penyidikan tidak mengganggu kinerja Kemendag yang tengah menghadapi berbagai tantangan. Baik dalam negeri maupun luar negeri," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dalam siaran pers, Kamis (24/3).

Menurutnya, Kemendag siap kooperatif dengan memberikan berbagai keterangan dan informasi terkait proses hukum. "Kami berharap proses penyidikan akan segera selesai dan menemukan titik terang," imbuh Suhanto.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Rasuah Impor Besi Baja 

"Selanjutnya, Kemendag akan melakukan evaluasi internal. Untuk emperketat pengawasan agar transparansi semakin mendukung kegiatan ekonomi Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021. Penggeledahan itu dilaksanakan pada Senin (21/3) lalu. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut ada dua lokasi yang digeledah di Kemendag. Lokasi pertama adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, yang berlokasi di lantai 9 Kemendag, Jakarta. 

Selain di gedung Kemendag, penyidik turut menggeledah tiga lokasi lain. Ketiganya ialah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang dan PT Inisumber Bajasakti, berikut PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Kejagung Diminta Periksa Mendag

Penyidik menyita dokumen-dokumen Penerimaan Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Impor (BC 2.0) terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja. 

Ketiga perusahaan tersebut bersama PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama diduga melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. 

Penyidikan perkara itu telah dimulai sejak Rabu (16/3) melalui Surat Perindah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022. Penyidik mencium indikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya