Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak mengganggu kinerja kementerian. Kemendag juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kami optimis proses penyidikan tidak mengganggu kinerja Kemendag yang tengah menghadapi berbagai tantangan. Baik dalam negeri maupun luar negeri," ujar Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dalam siaran pers, Kamis (24/3).
Menurutnya, Kemendag siap kooperatif dengan memberikan berbagai keterangan dan informasi terkait proses hukum. "Kami berharap proses penyidikan akan segera selesai dan menemukan titik terang," imbuh Suhanto.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Rasuah Impor Besi Baja
"Selanjutnya, Kemendag akan melakukan evaluasi internal. Untuk emperketat pengawasan agar transparansi semakin mendukung kegiatan ekonomi Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021. Penggeledahan itu dilaksanakan pada Senin (21/3) lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut ada dua lokasi yang digeledah di Kemendag. Lokasi pertama adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, yang berlokasi di lantai 9 Kemendag, Jakarta.
Selain di gedung Kemendag, penyidik turut menggeledah tiga lokasi lain. Ketiganya ialah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang dan PT Inisumber Bajasakti, berikut PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Besi-Baja, Kejagung Diminta Periksa Mendag
Penyidik menyita dokumen-dokumen Penerimaan Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Impor (BC 2.0) terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja.
Ketiga perusahaan tersebut bersama PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama diduga melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Penyidikan perkara itu telah dimulai sejak Rabu (16/3) melalui Surat Perindah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022. Penyidik mencium indikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.(OL-11)
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved