Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Rasuah Impor Besi Baja 

Tri Subarkah
22/3/2022 18:54
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Rasuah Impor Besi Baja 
Penggeledahan kantor Kemendag terkait korupsi impor besi(Dok. Kejagung)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meggeledah kantor Kementerian Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Penggeledahan itu dilaksanakan pada Senin (21/3). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut ada dua lokasi yang digeledah di Kemendag. Lokasi pertama adalah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kemendag, yang berlokasi di lantai 9 Kemendag, Jakarta. 

Dalam hal ini, penyidik menyita 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri. 

Masih di kantor Kemendag, penyidik JAM-Pidsus juga menggeledah bagian Direktorat Impor. Setidaknya, barang bukti elektronik berupa personal computer, laptop, ponsel, serta dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja disita. 

"Dan uang sebanyak Rp63,350 juta kita sita," sambung Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/3). 

"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintahan yang kita lakukan penggeledahan" jelasnya. 

Selain di Kemendag, penyidik turut menggeledah tiga lokasi lain. Ketiganya adalah Kantor PT Bangun Era Sejahtera di Tangerang dan PT Inisumber Bajasakti maupun PT Perwira Aditama Sejati yang sama-sama terletak di Pluit, Jakarta Utara. 

BAca juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Trading Fahrenheit

Di tiga lokasi itu, Ketut menyebut bahwa penyidik menyita dokumen-dokumen Penerimaan Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Impor (BC 2.0) terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja. 

Ketiga perusahaan tersebut bersama PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama diduga melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. 

"Sejak 2016 sampai 2021, enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor," kata Ketut. 

Surat penjelasan tersebut diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag atas permohonan importir untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

Keenam perusahaan itu berdalih ada perjanjian kerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas). 

Penyidik telah meminta keterangan dari empat BUMN tersebut. "Ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material dengan enam importir tersebut," jelas Ketut. 

Penyidikan perkara itu telah dimulai sejak Rabu (16/3) melalui Surat Perindah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022. Penyidik mencium indikasi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya