Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
"Masing-masing mereka ada yang sebagai direktur, kemudian pengelola rekening, ada yang sebagai admin web, kemudian satu lagi dia yang membuat konten kreatornya. Jadi, ketika mereka membuat konten konten di media sosial," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Auliansyah mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni HS. Dari pemeriksaan para tersangka, HS diketahui merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro yang mengelola robot trading Fahrenheit.
Auliansyah menjelaskan para tersangka mengiming-imingi keuntungan kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui robot trading Fahrenheit. Mereka juga menjanjikan melalui robot trading tersebut uang korban juga tidak akan hilang dan tidak mengalami kerugian.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut," katanya.
Baca juga: Rizky Billar Serahkan Uang Doni Salmanan Rp10 Juta ke Polisi
Ia mengatakan para tersangka juga meminta korbannya untuk berinvestasi sebanyak mungkin. Ia mengatakan korban diiming-imingi profit yang banyak setiap melakukan transaksi.
"Jadi yang diiming-imingi oleh dia, mengajak masyarakat ayo tempatkan lebih banyak, keuntungannya akan lebih banyak didapat oleh member. Kalau ditempatkannya sedikit dalam depo tersebut maka ya kecil kita bagi dua saja," katanya.
Auliansyah belum merinci berapa jumlah korban yang telah meletakkan uangnya kepada para tersangka. Namun, ia mengatakan sejauh ini kurang lebih ada 100 orang yang telah mengadu terkait robot trading tersebut.
Selain itu, pihaknya juga belum merinci berapa total uang yang telah dikumpulkan dari para member.
"Saya belum bisa menyampaikan berapa kira-kira jumlah karena ini masih berkembang terus. Sedang kita hitung karena baru kita amankan 2 hari yang lalu, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(OL-4)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Menurut Whisnu, kasus itu mulanya mencuat karena laporan sejumlah anggota robot trading Viral Blast merasa dirugikan.
Kuasa hukum korban Firman H Simanjuntak mengatakan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp210 miliar
Indra mulai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 13.30 WIB. Menurut Ramadhan, pemeriksaan berakhir pada 20.10 WIB.
Ramadhan hanya menegaskan pihaknya akan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Sampai sekarang katanya belum pernah terdengar penyidik memanggil prinsipal atau pemilik aplikasi.
"Intinya masyarakat harus mengecek legalitas perusahaannya sebelum berinvestasi. Harus cek betul apakah ada legalitasnya atau tidak,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved