Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tersangka Militer di Kasus Korupsi Tabungan Prajurit Tak Ditahan

Tri Subarkah
22/3/2022 19:11
Tersangka Militer di Kasus Korupsi Tabungan Prajurit Tak Ditahan
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen Edy Imran(Dok Kejagung)

PENYIDIK koneksitas tidak menahan Kolonel Czi (Purn) CW AHT, tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut sampai saat ini, CW masih berada di Jakarta.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/3), Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW. Menurutnya, atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," jelasnya.

Kendati demikian, Edy memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menahan CW. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa (29/3) pekan depan.

Lebih lanjut, Edy mengatakan bahwa CW bersikap kooperatif. "Jadi saya sampaikan jangan mempersulit persidangan, jangan mempersulit pemeriksaan," pungkasnya.

Diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer dalam perkara itu. JAM-Pidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tesangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik