Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Jadwal tersebut dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
"(Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024) tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Senin (21/3(.
Selain itu, dia berharap penyusunan PKPU berjalan lancar. Sehingga, bisa segera dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah
Dia menyampaikan draft PKPU akan dikirimkan ke DPR pada hari ini. Sehingga, DPR bisa melakukan penjadwalan rapat bersama.
"(Berharap) akan dibahas pada periode kita," ungkap dia.
Setelah dikonsultasikan dan disepakati, draf PKPU bakal diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga, aturan teknis pelaksanaan tahap awal Pemilu 2024 bisa diundangkan.
"Ini jadi acuan dalam rencana anggaran da tahapan-tahapan lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved