Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Haris tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3) pukul 10.45 WIB. Mengenakan kemeja kotak-kotak, Haris menghadiri pemeriksaan bersama kuasa hukumnya, Nurkholis.
Haris mengatakan ada upaya politis di balik penetapannya sebagai tersangka. Ia mengatakan penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Haris dan Fatia Berencana Tempuh Jalur Praperadilan
"Ini politis ini upaya untuk membungkam, baik membungkaM saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.
"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fathia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (19/3).
"Iya, keduanya tersangka," kata Zulpan ketika dihubungi, Sabtu (19/3).
Zulpan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan memeriksa Haris dan Fatia akan pada Senin (21/3).
"Senin dijadwalkan diperiksa," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube. Dalam kanal Youtube tersebut dijelaskan keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut pun melayangkan beberapa kali somasi kepada Haris dan Fatia sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. (OL-1)
Seperti diketahui Kejaksaan saat ini bisa dibilang cerdik, pasalnya dengan pencitraan yang masif berimbas pada upaya Kejaksaan untuk menambah wewenang.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Majelis juga memberikan pemulihan nama kedua aktivis HAM tersebut dan memerintahkan negara membayar biaya perkara.
Amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan dan bisa diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan saran kepada pengadilan.
Harus menegaskan, masa depan indonesia bukan tergantung pada pemilu, partai politik, ataupun orang-orang yang punya hubungan dengan kekuasaan
"Perjalanan waktu membawa pelapor kasus Rocky Gerung melihat fakta yang terungkap," ujar kuasa hukum Rocky Gerung.
Ketua Dewan Ekonomi Nssional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan bersilaturahim Lebaran ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di hari pertama Lebaran, Senin (31/3).
Apakah teror itu terkait dengan penguasa? Apa pula yang seharusnya dilakukan pemerintah agar pers dan rakyat punya jaminan keamanan dan kebebasan?
Luhut Pandjaitan mengaku heran dengan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax yang masih sarat bermasalah.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan turut buka suara atas bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh BRICS.
KETUA Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menyinggung keberadaan orang-orang toxic dalam pemerintahan yang dianggap mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved