Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH diputus onslag atau lepas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), jaksa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas yang membelit Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Kewenangan PK yang diajukan jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Dalam perkara itu, majelis hakim kasasi melalui putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 menyatakan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu dapat dijadikan landasan jaksa mengajukan PK.
"Yaitu perbuahan materiil terbukti dan diakui tapi dinilai oleh hakim bukan merupakan tindak pidana," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (15/3).
Barita berpendapat, PK bisa diajukan untuk menguji apakah terdapat kekeliuran yang diputus hakim dengan menyatakan perbuatan Rennier dalam perkara Danareksa bukan tindak pidana. Onlsag, lanjutnya, berbeda dengan putusan bebas yang menyatakan tidak terbuktinya perbuatan pidana.
Kewenangan jaksa mengajukan PK termaktub dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Penjelasan pasal tersebut menyebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Lebih lanjut, PK dijelaskan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi melalui putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 menyatkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Judicial review diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentanan dengan UUD 1945.
Putusan itu menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Usai lepas dari perkara Danareksa, Rennier sendiri langsung ditahan lagi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka pada megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved