Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH diputus onslag atau lepas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), jaksa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas yang membelit Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Kewenangan PK yang diajukan jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Dalam perkara itu, majelis hakim kasasi melalui putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 menyatakan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu dapat dijadikan landasan jaksa mengajukan PK.
"Yaitu perbuahan materiil terbukti dan diakui tapi dinilai oleh hakim bukan merupakan tindak pidana," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (15/3).
Barita berpendapat, PK bisa diajukan untuk menguji apakah terdapat kekeliuran yang diputus hakim dengan menyatakan perbuatan Rennier dalam perkara Danareksa bukan tindak pidana. Onlsag, lanjutnya, berbeda dengan putusan bebas yang menyatakan tidak terbuktinya perbuatan pidana.
Kewenangan jaksa mengajukan PK termaktub dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Penjelasan pasal tersebut menyebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Lebih lanjut, PK dijelaskan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi melalui putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 menyatkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Judicial review diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentanan dengan UUD 1945.
Putusan itu menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Usai lepas dari perkara Danareksa, Rennier sendiri langsung ditahan lagi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka pada megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved