Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SETELAH diputus onslag atau lepas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), jaksa bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara dugaan korupsi pada Danareksa Sekuritas yang membelit Komisaris PT Sekawan Intipratama Rennier Abdul Rachman Latief. Kewenangan PK yang diajukan jaksa telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
Dalam perkara itu, majelis hakim kasasi melalui putusan Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 menyatakan, meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, perbuatan Rennier itu bukan merupakan perbuatan pidana. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, hal itu dapat dijadikan landasan jaksa mengajukan PK.
"Yaitu perbuahan materiil terbukti dan diakui tapi dinilai oleh hakim bukan merupakan tindak pidana," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (15/3).
Barita berpendapat, PK bisa diajukan untuk menguji apakah terdapat kekeliuran yang diputus hakim dengan menyatakan perbuatan Rennier dalam perkara Danareksa bukan tindak pidana. Onlsag, lanjutnya, berbeda dengan putusan bebas yang menyatakan tidak terbuktinya perbuatan pidana.
Kewenangan jaksa mengajukan PK termaktub dalam Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Penjelasan pasal tersebut menyebut, jaksa dapat melakukan PK jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Lebih lanjut, PK dijelaskan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi melalui putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016 menyatkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Judicial review diajukan oleh Anna Boentaran, istri Joko Tjandra, yang meyakini Pasal 263 Ayat (1) KUHAP bertentanan dengan UUD 1945.
Putusan itu menegaskan pihak yang bisa mengajukan PK hanyalah terpidana dan ahli waris terpidana. Pengajuan PK oleh jaksa, disebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan.
Usai lepas dari perkara Danareksa, Rennier sendiri langsung ditahan lagi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Sebab, ia ditetapkan sebagai tersangka pada megakorupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyidik JAM-Pidsus menjerat Rennier dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved