Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sekitar 17 ribu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Secara umum terdapat kurang lebih 17.000 perda dan Perkada yang perlu disesuaikan dengan UU Cipta Kerja," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah belasan perda dan perkada itu dinilai bertentangan dengan program pemerintah mengenai percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga : Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi
"Belum dikelompokkan apakah ada yang bertentangan dengan peraturan tentang PEN dan PDN untuk pengadaan barang jasa," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan para kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisir peraturan perundang-undangan di wilayah hukum masing-masing yang berpotensi bertentangan atau menghambat dua program pemerintah tersebut. Peraturan yang dimaksud Burhanuddin dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. (OL-7)
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
MENDAGRI Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2008 tentang pengendalian Karhutla di Kalsel.
Melalui perda tersebut diyakini mampu memberikan kemudahan dan jaminan bagi calon investor dan payung hukum bagi pemerintah daerah.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved