Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemendagri: 17 Ribu Perda Perlu Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Tri Subarkah
11/3/2022 21:45
Kemendagri: 17 Ribu Perda Perlu Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sekitar 17 ribu peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Secara umum terdapat kurang lebih 17.000 perda dan Perkada yang perlu disesuaikan dengan UU Cipta Kerja," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3). 

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah belasan perda dan perkada itu dinilai bertentangan dengan program pemerintah mengenai percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) terkait pengadaan barang dan jasa. 

Baca juga : Instruksi Jaksa Agung soal Inventarisasi Regulasi Penghambat PEN Diapresiasi 

"Belum dikelompokkan apakah ada yang bertentangan dengan peraturan tentang PEN dan PDN untuk pengadaan barang jasa," tandasnya. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan para kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisir peraturan perundang-undangan di wilayah hukum masing-masing yang berpotensi bertentangan atau menghambat dua program pemerintah tersebut. Peraturan yang dimaksud Burhanuddin dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya