Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyebut perkara dugaan korupsi yang menjerat bekas Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin masih bergulir di persidangan. Alex diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan persidangan Alex terakhir kali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain Alex, tiga terdakwa lain yang disidang adalah Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh Sadikin dan mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap mantan Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga mantan Dirut PDPDE Sumsel Ahmad Yaniarsyah Hasan.
"Disidangkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bersama tim JPU Kejaksaan Tinggi/negeri setempat," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).
Rasuah pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari US$30 juta. Dalam kasus itu, penyidik JAM-Pidsus telah menyita empat unit mobil, dokumen terkait tanah dan rumah, serta uang sejumlah Rp10,192 miliar di Jakarta. Barang bukti itu sudah dikirim ke Palembang pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 Maret 2022," sebut Ketut.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana
Selain korupsi yang menyeret Alex, Ketut juga memaparkan pihaknya masih menyidangkan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasaraya dengan terdakwa PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.
Kedua perusahaan itu disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pool Advista dan Corfina Capital merupakan bagian dari 13 manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal Jiwasraya dengan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun.(OL-5)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (2008-2018) meninggal dunia di Jakarta. Simak perjalanan dan warisan pembangunannya bagi Bumi Sriwijaya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved