Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Sebut Sidang Korupsi Alex Noerdin Masih Bergulir

Tri Subarkah
11/3/2022 14:57
Kejagung Sebut Sidang Korupsi Alex Noerdin Masih Bergulir
Layar televisi menampilkan tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang,(ANTARA FOTO/Nova W)

KEJAKSAAN Agung menyebut perkara dugaan korupsi yang menjerat bekas Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin masih bergulir di persidangan. Alex diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi bagian negara oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan persidangan Alex terakhir kali digelar pada Kamis (10/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Selain Alex, tiga terdakwa lain yang disidang adalah Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang, mantan Dirut PDPDE Sumsel merangkap Direktur PT PDPDE Gas Caca Isa Saleh Sadikin dan mantan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap mantan Direktur PT PDPDE Gas merangkap juga mantan Dirut PDPDE Sumsel Ahmad Yaniarsyah Hasan.

"Disidangkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bersama tim JPU Kejaksaan Tinggi/negeri setempat," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3).

Rasuah pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari US$30 juta. Dalam kasus itu, penyidik JAM-Pidsus telah menyita empat unit mobil, dokumen terkait tanah dan rumah, serta uang sejumlah Rp10,192 miliar di Jakarta. Barang bukti itu sudah dikirim ke Palembang pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu.

"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 Maret 2022," sebut Ketut.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana

Selain korupsi yang menyeret Alex, Ketut juga memaparkan pihaknya masih menyidangkan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasaraya dengan terdakwa PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.

Kedua perusahaan itu disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pool Advista dan Corfina Capital merupakan bagian dari 13 manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal Jiwasraya dengan kerugian keuangan negara Rp16,807 triliun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya