Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dugaan Penyalahgunaan SMS Blast KPK oleh Firli Dilaporkan ke Dewas

Fachri Audhia Hafiez
11/3/2022 13:55
Dugaan Penyalahgunaan SMS Blast KPK oleh Firli Dilaporkan ke Dewas
Pegiat anti korupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama.(MI / ADAM DWI.)

INDONESIA Memanggil 57+ Institute melaporkan penggunaan SMS blast Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK. Mereka menduga penggunaan fasilitas itu tidak digunakan dengan peruntukannya.

"Laporan disampaikan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara," kata Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ Institute Rizka Anungnata melalui keterangan tertulis, hari ini.

Menurut Rizka, SMS blast tersebut tidak tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. SMS itu melainkan berisi pesan yang mengatasnamakan ketua KPK.

"Kronologi kasus berangkat dari pengakuan beberapa orang yg mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK," ucap Rizka.

Rizka mempertanyakan asal mula pengadaan SMS blast tersebut. Sebab, SMS blast awalnya direncanakan untuk sebagai mengingatkan pejabat terkait pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Baca juga: Dijanjikan 1 Menteri dan 1 Wakil Menteri, Bima Arya: PAN Siap

"Anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti permintaan token, pemberitahuan LHKPN sudah di submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan lain-lain," jelas Rizka.

Dia berharap Dewan Pengawas memproses laporan tersebut. Laporan dinilai sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik pada KPK.

"Laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta marwah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Rizka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya