Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
KEJAKSAAN Agung memeriksa saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia dengan memintai keterangan dua mantan petinggi maskapai penerbangan itu, Rabu (9/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengataka, dua saksi yang diperiksa adalah WAM selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesai Periode 2009-2015.
“Kedua saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021,” kata Ketut dalam keterangannya.
Ketut menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021.
Sehari sebelumnya, Selasa (8/3), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat petinggi PT Garuda sebagai saksi. Ketiga saksi yang diperiksa adalah, PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
Baca juga : Kejagung Periksa Ahli Hukum Humaniter terkait Peristiwa HAM Berat Paniai
Kemudian, RK selaku VP CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) dan SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia. Keempat saksi tersebut diperiksa terkait pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tahun 2011-2021.
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen guna mendukung proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2012 dan AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Tahun 2009-2014. Agus merupakan anggota dalam Tim Pengadaan Pesawat CRJ 1000 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600. (Ant/OL-7)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
PEMERINTAH Indonesia menyepakati pembelian 50 unit pesawat Boeing sebagai bagian dari kesepakatan tarif bea masuk dengan Amerika Serikat.
Dibandingkan penggabungan, pendekatan berbasis aliansi akan jauh lebih strategis. Ia mencontohkan model aliansi global seperti OneWorld, SkyTeam, dan Star Alliance.
Transformasi total di tubuh Garuda harus serius dilakukan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyatakan sedang melanjutkan komunikasi intensif dengan produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah mengaku prihatin atas insiden hilangnya ponsel Iphone milik salah satu penumpang dalam penerbangan Garuda Indonesia.
Sebagai bagian dari proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas dalam penerbangan tersebut untuk sementara dinonaktifkan dari aktivitas operasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved